Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Skandal Rita dan Tragedi Demokrasi

Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terus terjadi. Demokrasi gagal melahirkan pemimpin berintegritas.

2 Oktober 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gatot Nurmantyo: Saya Sudah Lapor Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akhirnya mengikuti jejak ayahnya, mendiang Syaukani Hasan Rais. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu, nasib yang juga dialami sang ayah pada 2006 saat menduduki jabatan yang sama. Sekali lagi, kasus Rita memperlihatkan kegagalan demokrasi melahirkan pemimpin yang bersih.

Rita dituduh menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, yang juga telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Uang pelicin itu diduga berkaitan dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai. Modus ini mirip kasus Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, yang dijaring KPK lewat operasi tangkap tangan sepekan sebelumnya. Iman dan anak buahnya diduga disuap Rp 1,5 miliar oleh pengusaha berkaitan dengan pemberian izin kawasan industri.

Kasus Rita dan Iman menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Dalam dua tahun terakhir, sudah 19 kepala daerah yang ditangkap komisi antikorupsi. Sesuai dengan catatan KPK, sejak 2004 hingga Juni 2017, ada 78 kepala daerah-18 gubernur serta 60 wali kota atau bupati dan wakilnya-yang terjerat kasus korupsi.

Penangkapan pejabat itu tidak menimbulkan efek jera, antara lain, lantaran mereka tidak dimiskinkan. Narapidana kasus korupsi umumnya tetap kaya raya karena tak semua hartanya disita. Vonis mereka pun relatif ringan. Ayah Rita, misalnya, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara, meskipun Mahkamah Agung akhirnya memperberatnya menjadi 6 tahun.

Indonesia Corruption Watch mencatat vonis koruptor sepanjang semester pertama tahun lalu. Sebanyak 71 persen dari 384 terdakwa korupsi mendapat hukuman ringan, yakni di bawah 4 tahun penjara. Dalam rentang waktu itu pula rata-rata tuntutan jaksa hanya 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman koruptor itu makin terlihat ringan karena masih akan dikurangi dengan remisi.

Kini juga ada celah bagi koruptor untuk meloloskan diri, yakni lewat gugatan praperadilan. Titik lemah proses hukum ini muncul setelah penetapan tersangka masuk obyek praperadilan-sejak 2015. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman lepas dari jerat KPK setelah menang dalam praperadilan Maret lalu.

Bukan cuma proses peradilan yang perlu diperbaiki, melainkan juga proses politik yang cenderung melahirkan pemimpin korup. Partai politik, pemerintah, dan masyarakat bertanggung jawab atas kegagalan mekanisme demokrasi itu. Partai politik masih sering menyodorkan calon kepala daerah yang tidak bermutu dan kurang bersih karena tergiur mahar dari si kandidat. Masyarakat pun kurang kritis dan cenderung memilih tokoh yang populer kendati rekam jejaknya buruk.

Pemerintah harus memastikan mekanisme demokrasi tidak dikotori suap politik. Partai politik pun perlu didorong melakukan pendidikan politik, bukannya malah membodohi rakyat. Kasus Rita Widyasari menunjukkan kecenderungan itu. Ia tidak akan terpilih menjadi bupati andaikata masyarakat Kutai menyadari keburukan rekam jejak ayahnya dan bahaya politik dinasti.

Hubungan transaksional antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah juga menyebabkan kepala daerah mudah terjerat kasus korupsi. Praktik suap yang melibatkan politikus dan pejabat terjadi dari urusan penganggaran sampai pelaksanaan proyek pemerintah. Tanpa perubahan praktik politik yang buruk ini, kasus korupsi kepala daerah akan terus terulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus