Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Sopir tanpa sim:apa tindak lanjutnya?

Menurut menteri moerdiono dan kapolri, sekitar 20% pengemudi angkutan umum tak punya sim. di dki jakarta pengemudi tanpa sim tetap beroperasi, sebab jumlah kendaraan umum tak berubah.

12 September 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya dua pertiga dari 140 ribu pengemudi kendaraan umum mempunyai SIM. Keterangan Menteri Moerrdiono itu dipertegas Kapolri bahwa lebih dari 20% pengemudi angkutan umum tidak memiliki SIM. Artinya, sekitar 28 ribu pengemudi yang tidak memiliki SIM. Apakah pengemudi tanpa SIM itu ditahan atau dilatih untuk mengambil SIM atau bagaimana? Merujuk pada pernyataan dua pejabat tinggi negara itu, seandainya satu kendaraan umum memakai 4 pengemudi, maka ada 7 ribu kendaraan tidak jalan full rit karena pengemudinya -- yang tak punya SIM -- ditahan (seharus begitu karena hal ini menyangkut keselamatan orang banyak). Akibatnya, warga akan kekurangan sarana transportasi. Tapi kenyataannya, di DKI Jakarta volume penumpang dan jumlah kendaraan umum sehari-hari tidak berubah. Artinya, pengemudi tanpa SIM itu tetap saja beroperasi. SJAMSIR A. SOEN PO Box 106 JKWK Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus