Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Sterilisasi sukarela: haram ?

Sterilisasi atau pemandulan dengan merusak organ tubuh diharamkan oleh ajaran agama islam, keculai dalam keadaan darurat demi menyelamatkan jiwa yang bersangkutan. (kom)

22 Desember 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

STERILISASI -- pemandulan -- adalah tindakan pada kedua saluran mani seperti vasektomi. Atau pada kedua saluran telur seperti tubektomi. Sterilisasi, yang mengakibatkan pemandulan abadi dan merupakan pengrusakan abadi organ tubuh, oleh ajaran Agama tidak dibenarkan. Segolongan pemuka Islam (Musyawarah Ulama Terbatas, 29 Juni 1972 di Jakarta) menyatakan sterilisasi diharamkan kecuali dalam keadaan darurat. Vasektomi, yang dilakukan sampai sekarang demi kesehatan pria, dianjurkan -- didesakkan -- oleh para dokter dan disetujui untuk dilakukan padanya oleh pria yang bersangkutan. Tubektomi, dilakukan atas anjuran -- desakan -- para dokter agar wanita menjadi mandul abadi -- berhubung kehamilan akan membahayakan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung. Tidak selalu desakan para dokter disetujui oleh suami-istri, berhubung mereka masih menghendaki anak lagi. Yang dimaksud keadaan darurat oleh Musyawarah Ulama Terbatas adalah sterilisasi atas anjuran dokter dan demi kesehatan pria atau kesehatan wanita. Sterilisasi sukarela adalah tindakan pada kedua saluran mani atau tindakan pada kedua saluran telur atas permintan suami-istri. Sterilisasi sukarela bukan atas desakan para dokter, melainkan atas permohonan suami-istri berdua, dan tidak atas alasan kesehatan melainkan atas kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga. Jika diikuti secara harfiah keputusan alim ulama dalam Musyawarah Terbatas 1972 itu maka sterilisasi sukarela bukan merupakan keadaan darurat, dan karena itu diharamkan seperti sterilisasi. Sterilisasi sukarela sudah banyak dilakukan di Indonesia atas permintaan pasangan suami-istri, dan bukan merupakan program Pemerintah. H.M. JUDONO Jl. Tirtayasa IV/31, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus