Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paul Sutaryono
Pengamat Perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir 2023 menyetujui tujuh nama anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028. Mereka adalah Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto. Badan supervisi ini dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terutama pada Bab XA angka 61 Pasal 89A yang mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi LPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa sebetulnya urgensi pembentukan badan ini?
Sebelumnya, kita perlu mengenal dulu apa itu Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 yang diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009, pemerintah membentuk LPS sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk (i) merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; (ii) melaksanakan penjaminan simpanan; (iii) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan (iv) melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik. LPS juga berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
Fungsi dan tugas penting itu membutuhkan pengawasan dalam pelaksanaannya. Karena itulah Badan Supervisi LPS dibentuk. Badan ini akan bertugas sebagai pembantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS guna meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Nantinya badan ini bertugas (i) membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS; (ii) melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS; serta (iii) menyusun laporan kinerja.
Badan Supervisi LPS memiliki wewenang untuk (i) meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; (ii) menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS; (iii) menelaah tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; serta (iv) meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaah yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS.
Selain itu, badan ini berwenang menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari LPS, menelaah anggaran operasional LPS, menerima laporan masyarakat dan industri mengenai kelembagaan LPS, serta meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS atas telaahan dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi LPS.
Langkah Strategis LPS dan Badan Supervisi
Sepanjang tahun lalu, industri jasa keuangan, terutama sektor non-bank, seperti asuransi, diterpa banyak kasus yang meresahkan masyarakat. Salah satunya skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan begitu banyak nasabah. Dampaknya, kasus itu menekan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi LPS. Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menitahkan LPS menjadi penyelenggara program penjaminan polis selain program penjaminan simpanan nasabah bank yang sudah berjalan.
Dengan berbagai persoalan yang masih banyak menerpa industri jasa keuangan di Tanah Air dan bertambahnya tugas LPS, pembentukan badan pengawas pun kian relevan. Meski begitu, badan ini juga menghadapi tantangan agar mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Kehadiran Badan Supervisi LPS diharapkan dapat lebih mendorong LPS mewujudkan program penjaminan polis sesuai dengan jadwal. Dengan demikian, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, terutama perasuransian, dapat segera kembali pulih. Namun LPS wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Tata kelola yang baik itu meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
Perlu diingat bahwa GCG juga termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya. Tujuan akhir dari penerapan GCG adalah mendorong pengelolaan organisasi secara profesional, efisien, efektif, dan meningkatkan kinerja.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Supervisi LPS tak boleh hanya duduk di belakang meja, menunggu tembusan laporan kinerja LPS. Badan Supervisi LPS juga hendaknya ikut serta ketika LPS terjun langsung ke bank dan perusahaan asuransi. Hal itu merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan LPS.
Badan Supervisi LPS juga hendaknya membangun ekosistem pengawasan dengan mengikutsertakan pengawas internal bank dan perusahaan asuransi. Ketika fungsi pengawasan internal berjalan optimal, benih kasus dapat dicegah.
Namun patut disayangkan, enam dari tujuh anggota Badan Supervisi LPS tidak ada yang memiliki latar belakang industri perbankan. Padahal industri ini merupakan mitra utama program penjaminan LPS. Meskipun Pasal 89B butir 4 UU Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa calon anggota harus memenuhi persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan atau bidang lain, seperti pasar modal, perasuransian, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum.
Minimnya latar belakang perbankan anggota badan supervisi ini bisa menjadi titik lemah. Untuk itu, segenap anggota Badan Supervisi LPS wajib meningkatkan kompetensi mereka. Dengan aneka langkah strategis demikian, Badan Supervisi LPS amat diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan gesit. LPS pun diharapkan dapat makin optimal menjalankan perannya sebagai mitra strategis dalam membangun industri perbankan serta perasuransian yang sehat dan gemerincing.
PENGUMUMAN
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.