Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pemeriksa Keuangan seperti ingin membuktikan olok-olok ini: jika bisa dibuat sulit, kenapa harus dibuat gampang. Hasil audit Bank Century ternyata tak seperti yang diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Audit BPK kebanyakan hanya mengulik lemahnya pengawasan Bank Indonesia dan kebijakan penyelamatan bank milik Robert Tantular itu. Audit tidak menyentuh aliran dana talangan Rp 6,7 triliun yang banyak dipertanyakan itu. Anehnya, Dewan sebagai pemberi order kelihatan ”tenang-tenang” saja meskipun hasil audit final tidak menguak fakta yang justru mengharu-biru Republik lebih dari sebulan ini.
BPK beralasan tidak bisa membuka aliran dana karena tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memang menyebutkan Bank Indonesia bisa memberikan izin kepada kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keterangan dari bank mengenai rekening tersangka atau terdakwa perkara pidana. Tapi itu bukan berarti BPK tidak punya jalan keluar untuk mengungkap aliran dana Century dalam audit investigatif yang dilakukannya.
Paling tidak ada preseden yang bisa dijadikan pijakan oleh BPK untuk menelusuri aliran dana Century. Sepuluh tahun silam, PricewaterhouseCoopers ditugasi pemerintah melakukan audit investigatif dalam kasus Bank Bali. Jika dibandingkan dengan audit yang dilakukan BPK, hasil audit lembaga auditor internasional itu jelas jauh lebih komplet. Aliran dana Bank Bali dipetakan dengan sangat jelas.
Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999 itu menerbitkan instruksi presiden yang memerintahkan hasil audit tersebut diumumkan kepada publik. ”Untuk transparansi dan menghindari kesimpangsiuran,” begitu alasan Presiden ketika itu.
Apakah kewenangan PricewaterhouseCoopers jauh lebih hebat daripada BPK? Jelas tidak. Mandat BPK dari DPR. Perintahnya pun jelas: lakukan audit investigatif. Jika hasilnya cuma seperti itu, paling tidak ada dua penyebab. Pertama, kualitas auditor Badan Pemeriksa Keuangan masih kalah dibanding lembaga auditor internasional. Kedua, BPK memang tidak sepenuh hati menelusuri aliran dana tersebut. Apa pun penyebab sebenarnya, hasil audit itu jelas tak mendukung pengungkapan dugaan patgulipat kejahatan perbankan ini.
Masalah Century tak bisa terus dibiarkan mengambang. Rumor tak akan ada habisnya dengan posisi kasus menggantung seperti sekarang. Bisa-bisa keluarga Presiden tak bisa tidur nyenyak karena gosip terus menyebar bahwa sebagian aliran dana mengalir sampai keluarga Cikeas. Pemerintah mestinya bisa mengambil alih kasus ini jika BPK memang tak bisa (atau tak mau) melakukannya. Jika bersandar pada aspek legal formal, kepolisian atau kejaksaan bisa mengungkap aliran dana ini. Kalaupun kasusnya sudah masuk ranah pengadilan—Robert Tantular divonis empat tahun—Mahkamah Agung juga bisa meminta hal yang sama.
Artinya, tidak ada alasan untuk tidak membuka aliran dana Bank Century. Informasi penting itu jelas akan membuat mereka yang selama ini menjadi ”tertuduh” di jalanan—terutama Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani—mendapat ”kepastian”: bersalah atau bersih. Yang bersalah tentu harus dihukum. Sebaliknya, bila para pembantu presiden tak bersalah, mereka harus disokong penuh untuk terus bekerja.
Pengungkapan aliran dana Century bukanlah kepentingan keluarga Presiden saja. Yang lebih penting, pemerintah bisa bekerja lebih baik tanpa dibebani kasus runyam ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo