Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Ujian untuk Menteri Nuh

Mahkamah Agung menolak kasasi perihal ujian nasional. Sebelum ada pembenahan, jangan jadikan syarat lulus.

7 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Muhammad Nuh bukanlah tukang sulap dengan tongkat ajaib di tangan. Menteri yang baru sebulan bekerja itu, dan sekalian personel departemennya, pasti tak bisa seketika mengubah kondisi pendidikan kita.

Maka, ketika Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah tentang ujian nasional, sebagai pembantu presiden yang wajib berdiri paling depan dalam menghormati hukum, Menteri Nuh seharusnya menjunjung tinggi keputusan itu. Seperti maksud putusan Mahkamah, Departemen Pendidikan Nasional disyaratkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana-prasarana, serta akses informasi pendidikan di seluruh daerah, sebelum mengeluarkan kebijakan ujian nasional.

Tak perlu bersikap defensif. Mengambil jalan hukum berupa peninjauan kembali, walaupun bukan perbuatan terlarang, hanya menunjukkan Departemen Pendidikan menutup mata atas kekurangan yang ada. Padahal, publik berharap ada perbaikan yang signifikan dalam hal kualitas pengajar dan sarana pendidikan kita-seperti tuntutan yang diwakili 58 penggugat ujian nasional.

Menteri Nuh berkata benar ketika menyatakan peningkatan kualitas guru dan sarana pendidikan merupakan pekerjaan yang tak akan selesai sampai hari kiamat. Tapi Menteri Pendidikan tentu bisa membuat patokan yang jelas untuk menyatakan kualitas guru cukup, sarana pendidikan dan akses informasi ke seluruh Indonesia tergolong baik. Dalam masa baktinya, ia bisa membuat serangkaian program untuk memperbaiki keadaan ini.

Sebelum perbaikan dilakukan, Menteri Nuh tak bisa terus menyelenggarakan ujian nasional dengan tafsirnya sendiri atas putusan Mahkamah Agung. Tafsirnya bahwa yang terpenting adalah peningkatan kualitas guru dan sarana pendidikan belum tentu sejalan dengan putusan itu. Ia mestinya paham, keluarnya putusan itu jelas mengindikasikan bahwa pembenahan yang sekarang dikerjakan dianggap belum cukup.

Pak Menteri boleh saja berkukuh tetap menggelar ujian nasional pada 2010. Walaupun berlawanan dengan spirit Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, baiklah kita terima alasan bahwa ujian nasional diperlukan untuk memetakan dan mengukur kualitas pendidikan. Hanya, ujian nasional nanti hendaknya tidak dipakai sebagai syarat kelulusan.

Perlu diingat, korban telah berjatuhan akibat sistem ini. Ada murid SMA yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri tapi terbentur "tembok tebal" akibat tak lulus ujian nasional. Kecurangan juga dilaporkan terjadi di sana-sini, baik oleh guru maupun murid. Semuanya semata demi upaya lolos dari lubang jarum ujian. Murid disuguhi soal pilihan ganda. Semua serba hafalan. Ruang untuk mengembangkan kreativitas sangat sempit.

Departemen Pendidikan sebaiknya menjadikan keputusan Mahkamah Agung sebagai pendorong semangat untuk memperbaiki dunia pendidikan kita. Bayangkan, pada 2007, misalnya, hanya 500 dari 2,7 juta guru di seluruh Indonesia yang lolos program sertifikasi. Kualitas dan ketersediaan buku sekolah tidak terjamin. Sedikitnya masih ada 176 ribu gedung sekolah yang rusak dan menanti pembenahan.

Ketimbang menghabiskan waktu berdebat tentang tafsir putusan Mahkamah Agung, lebih berguna merancang program untuk meningkatkan kualitas guru, sarana pendidikan, dan akses informasi ke seluruh daerah. Setelah semua dilakukan, barulah ujian nasional bisa dipakai sebagai syarat kelulusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus