Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Transparan itu Baik dan Perlu

Gubernur J.P. Solossa dan Menteri Kehutanan bertengkar dalam soal pembalakan liar di Papua. Berbagai informasi penting pun muncul.

28 Maret 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran kompetisi politik selalu mempermudah upaya pemberantasan korupsi. Setidaknya, begitulah yang tertulis dalam berbagai buku modern tentang tata kelola pemerintahan yang baik. Tentu persaingan yang dimaksud tak terbatas hanya antarpartai politik, melainkan segala hal yang menyangkut kepentingan dan kekuatan politik. Pertengkaran terbuka antara Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Papua J.P. Solossa adalah salah satu contoh termutakhir tentang hal ini.

Berkat saling tuding antara kedua pejabat negara ini, masyarakat?melalui media massa?menjadi paham bahwa para pembalak liar di Papua itu ternyata menyetor iuran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi ke rekening Menteri Kehutanan. Nilainya cukup besar, lebih dari Rp 50 miliar.

Menteri M.S. Kaban telah mengakui adanya aliran dana itu. Namun ia menyatakan rekening tempat penampungan uang atas nama Departemen Kehutanan itu langsung masuk ke kas negara dan ia tak menyentuhnya sama sekali. Bahkan?ini yang menarik?Menteri Kehutanan menyilakan pemeriksaan atas dana tersebut dan semua rekening atas nama dirinya. Ia juga menantang agar Gubernur Solossa ikut membuka catatan aliran dana ke rekening-rekeningnya. Majalah ini berharap tantangan itu diterima. Sebab, bila semua pejabat yang berhubungan dengan kegiatan pembalakan hutan menyilakan pemeriksaan atas aliran dana mereka, akan lebih mudah diketahui siapa saja yang telah menerima uang dari para cukong pembabat hutan itu.

Harus diakui, menerima transfer uang saja tak serta-merta membuat pemilik rekening pasti terlibat kolusi. Namun, jika kiriman tersebut kerap terjadi dan pemiliknya pun menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, ini akan menjadi bukti awal aparat hukum untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi.

Selain itu, protes Gubernur Solossa terhadap penahanan Kepala Dinas Kehutanan Papua juga layak disimak. Marthen Kayoi ditahan karena ia mengeluarkan surat izin penebangan hutan, yang menurut Menteri Kaban merupakan pelanggaran. Padahal Marthen melakukannya atas dasar Surat Edaran Gubernur Tahun 2002 yang memperbolehkan dikeluarkannya izin pemanfaatan kayu masyarakat adat oleh pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus. Sementara itu Departemen Kehutanan beranggapan bahwa hanya instansinya yang berwenang memberikan izin penebangan hutan, yaitu seperti diatur dalam UU No. 41 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 34 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Siapa yang benar? Tentu pengadilan yang paling berhak memutuskannya. Kendati demikian, orang ramai dapat mempelajari berbagai peraturan yang dijadikan dasar oleh kedua pejabat yang sedang berseteru itu dan menarik kesimpulan sendiri. Ditambah dengan data aliran dana ke para petinggi yang terkait dengan urusan hutan ini, mudah untuk memilih siapa saja di antara mereka yang perlu diperiksa lebih seksama.

Masyarakat berharap penyidikan kasus pembalakan liar ini pada akhirnya dapat mengungkap mengapa pencurian besar-besaran hutan di Papua ini terjadi dan siapa saja pelakunya. Harapan ini tak akan sia-sia jika kompetisi politik yang sehat terus dipelihara. Ini berarti kualitas sistem demokrasi kita memang harus terus-menerus diperbaiki dan wajib dirawat oleh kita semua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus