Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak ada jalan selain mengadakan penelitian yang tuntas di perairan Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, untuk mengetahui apakah benar ada pencemaran lingkungan di sana. Jika diperlukan, tim peneliti melibatkan kalangan independen sehingga hasilnya bisa diterima kedua pihak. Dengan demikian, persoalannya segera bisa ditanggulangi karena ini menyangkut kehidupan masyarakat.
Akhir pekan lalu, PT Newmont Minahasa Raya membantah tuduhan bahwa usaha penambangan emas mereka mencemarkan lingkungan di Teluk Buyat. Bukan hanya sekadar membantah, lewat kuasa hukumnya, PT Newmont mengadukan lembaga swadaya masyarakat yang menuduh perusahaan itu mencemarkan lingkungan ke Markas Besar Kepolisian RI. LSM tersebut dianggap mencemarkan nama baik PT Newmont.
Kini kedua belah pihak sudah sama-sama melapor. Sebelumnya, sejumlah LSM di Manado melaporkan PT Newmont ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran dengan membuang limbah beracun ke Teluk Buyat. Aktivis LSM yang berada di Minahasa itu membawa sejumlah korban ke Jakarta. Mereka juga mengadukan Menteri Kesehatan ke Mabes Polri dengan alasan tidak memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Dokter Jane M. Pangemanan, aktivis Yayasan Sahabat Perempuan yang juga dosen di Universitas Sam Ratulangi, Manado, gejala terjangkit "penyakit misterius" yang disebabkan oleh kontaminasi logam berat dan merkuri sudah muncul pada 1999. Sejak itu pula aktivis LSM melakukan penelitian ke lapangan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti bahwa perairan Teluk Buyat sudah tercemar oleh limbah penambangan emas PT Newmont. Selain masyarakat menderita sakit yang ditandai dengan tumbuhnya benjolan, populasi ikan di sana jauh menurun. Bahkan jenis ikan pun berkurang. Mereka melaporkan hal ini ke pemerintah daerah setempat, termasuk Kantor Wilayah Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Namun tak ada tanggapan apa-apa.
Sementara itu, PT Newmont selalu membantah melakukan pencemaran. Mereka berdalih, teknologi pembuangan limbah beracun ke pantai itu memenuhi standar internasional yang sudah diterapkan di negara lain tempat jaringan Newmont Internasional melakukan usaha penambangan. Sistem buang limbah itu disebut submarine tailings disposal (STD). Metode STD ini dijalankan dengan menyalurkan tailing (limbah tambang) dari area penambang menuju pantai terus ke tengah laut melalui pipa. Limbah dibuang di dasar laut pada kedalaman 82 meter. Dengan teknologi ini, begitu PT Newmont berdalih, tidak akan ada pencemaran di laut.
Faktanya, ada korban di kalangan penduduk setempat. Bahkan penyakit yang disebut misterius itu mungkin minamata, jenis penyakit yang pertama kali ditemukan di Teluk Minamata, Jepang, pada 1956, yang disebabkan oleh keracunan logam berat?meski soal kebenaran minamata di Teluk Buyat ini juga sedang diperdebatkan.
Karena semuanya sedang diperdebatkan dan kedua pihak sama-sama merasa benar, penelitian yang tuntas memang diperlukan secepatnya. Ada dua hal yang perlu diteliti. Pertama, apakah korban yang kebetulan sedang berada di Jakarta ini benar mengidap minamata atau setidaknya penyakit yang sumbernya dari pencemaran lingkungan. Kedua, siapa yang mencemarkan lingkungan di Teluk Buyat itu. Kalau benar PT Newmont yang melakukannya, ia harus dihukum dan mesti membayar ganti rugi. Kalau tidak, harus diselidiki, apakah pencemaran datangnya dari penambang emas liar. Semuanya harus tuntas sebelum menentukan pihak mana yang bertanggung jawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo