Tulisan "Nabi pun Menyilakan Seorang Pastor" (TEMPO, 6 Juli 1991, Agama) memang isinya sangat baik dan membantu saya tahu tentang masjid-masjid besar yang bersejarah. Seperti Masjid Demak (Jawa Tengah) yang dibangun oleh delapan wali, sekitar lima ratus tahun lalu, hanya dalam waktu semalam. Sekarang banyak turis yang berkunjung ke masjid yang ber- sejarah. Melihat kenyataan itu, Direktur Jenderal Pariwisata Joop Ave melayangkan surat ke Majelis Ulama Indonesia, agar mengeluarkan fatwanya, boleh atau tidak seorang turis nonmuslim masuk masjid. Saya keberatan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ibrahim Hosen, yang membolehkan orang-orang nonmuslim masuk masjid dengan syarat. Saya mohon agar fatwa yang belum dimasyarakatkan itu dibatalkan. Bagi saya pribadi, tak dibenarkan seorang nonmuslim masuk masjid tanpa mengetahui persyaratan dari kewajiban bersih diri, pakaian, dan hati nurani. Rasanya, kurang tepat kalau kita menanyakan kepada turis wanita apakah ia berada dalam keadaan haid atau tidak. Jelas hal itu bertentangan dengan Islam. Saya akui bahwa Nabi pernah mempersilakan pastor melakukan ibadahnya di masjid. Ini suatu penghargaan. Lagi pula, pastor itu bersih. Setiap saat jubah bersih selalu melekat di tubuh- nya. Jadi, jangan disamakan seorang pastor dengan turis non- muslim. Untuk itu, janganlah agama dikorbankan untuk pariwisata atau kesenangan duniawi. M. HALIM TOBING Jalan Pengadegan Timur 26 RT 01/02 Kelurahan Pengadegan Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini