Belum lekang dari ingatan saya malapetaka yang disebabkan oleh PT Inti Indorayon Utama (IIU) pada 5 November 1993, yakni pecahnya tabung gas beracun klorin, ternyata petaka berikutnya sudah muncul. Yakni jebolnya dinding aerated lagoon (kolam penampungan sementara limbah cair) pada 2 Maret lalu, pukul 03.00 WIB. Pihak IIU menampik -- seperti diduga -- kalau peristiwa itu disebut akibat kesalahan mereka. Dalihnya, itu "lantaran hujan terus-menerus". Peristiwa semacam itu sudah pernah terjadi, pada 9 Agustus 1988, pukul 20.00 WIB, yang meluluhlantakkan rumah, padi, dan ternak milik Dolok Marpaung. Soalnya, tanpa pecahnya kolam penampungan limbah pun air Sungai Asahan sudah tercemar. Apalagi seluruh isi kolam yang berupa cairan hitam pekat dan berbau itu tumpah. Bisa dibayangkan, segala macam zat kimia beracun cair, padat, dan gas mengalir ke sungai sambil menghanguskan makhluk hidup dari jenis apa pun di sungai itu. Bagi saya, mudah-mudahan juga bagi jutaan rakyat Indonesia, petaka demi petaka yang dihasilkan oleh IIU tak lagi sekadar kekhilafan, kecerobohan, atau peristiwa di luar jangkauan manusia. Kiranya, IIU sudah tiba pada tingkatan melecehkan pemerintah, negara, dan masyarakat Indonesia. Di televisi, Menteri Lingkungan Hidup Ir. Sarwono Kusumaatmadja hanya merekomendasikan agar IIU mengurangi produksinya, bukan memberikan sanksi sebagaimana yang dituntut oleh Yayasan LBH Indonesia, yang mewakili kepentingan masyarakat. Betapa lemahnya pemerintah manghadapi perusahaan tersebut. Referensi, katebelece, atau surat sakti macam apa pula yang dikantongi oleh IIU sehingga perusahaan itu sesuka hatinya mengeruk laba besar tapi merugikan rakyat.ELIAKIM SITORUSPPs AM UKSW Jalan Diponegoro 52-60 Salatiga 50711 Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini