Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain DPT, hak pilih dalam Pemilu 2024 juga terdiri atas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lantas, apa bedanya DPT, DPTb, dan DPK?
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024
Penggunaan istilah DPT, DPTb, dan DPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut perbedaan di antara ketiganya:
1. Mengenal DPT
DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota.
Daftar pemilih sendiri disusun berdasarkan hasil gabungan DPT pemilu periode terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pelaksanaan pemutakhiran.
Adapun ketentuan penggunaan hak pilih DPT di TPS yang perlu diperhatikan meliputi:
- Memberikan suara di TPS yang sesuai dengan DPT.
- Dapat mencoblos mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Namun, diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam Form Model C Pemberitahuan. Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
- Memperoleh surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
2. Mengenal DPTb
Sementara DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:
- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan.
- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, bagi pemilih yang pindah ke provinsi lain atau pindah ke suatu negara.
- Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
- Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, serta pemilihan anggota DPR RI, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
- Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, serta anggota DPRD provinsi, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI, dan dalam satu dapil DPRD provinsi.
- Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, bagi pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota.
3. Mengenal DPK
DPK merupakan masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun ketentuan penggunaan hak pilih DPK di TPS sebagai berikut:
- Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
- Datang pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
- Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
- Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
MELYNDA DWI PUSPITA