Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang, masyarakat perlu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan mengetahui status dalam DPT, maka masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka akan mencoblos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara cek DPT Pemilu 2024 kini sangat mudah dilakukan secara online. Masyarakat bisa cek DPT melalui HP atau komputer dan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Berikut adalah cara cek DPT lewat HP.
Cara Cek DPT Lewat HP Secara Online
Tujuan cek DPT secara online secara mandiri adalah untuk memastikan status data dari setiap calon pemilih. Jika sudah terdaftar dalam DPT, maka calon pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Sebaliknya, jika data calon pemilih tidak terdapat dalam DPT Pemilu 2024, maka langkah yang perlu diambil adalah segera mengonfirmasikannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. Pasalnya, hanya masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang berhak.
Untuk memeriksa apakah data sudah terdaftar atau belum di DPT Pemilu 2024, KPU menghimbau masyarakat untuk cek DPT secara online di HP melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Laman tersebut sangat mudah digunakan karena memiliki sistem navigasi yang sederhana. Sehingga mempermudah calon pemilih untuk memeriksa keberadaan nama mereka dalam DPT serta mengetahui lokasi TPS untuk mencoblos.
Lebih jelasnya, berikut adalah cara cek DPT lewat HP untuk memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024. Simak penjelasannya di bawah ini.
- Buka browser lalu akses laman resmi KPU atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
- Anda juga bisa akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Pilih opsi "Cek DPT Online".
- Tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024" akan muncul.
- Isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.
- Pastikan semua informasi pribadi yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol "Pencarian".
- Jika sudah terdaftar, kolom-kolom berikut akan muncul, 1) Nama Pemilih, 2) Nomor Induk Kependudukan (NIK), 3) Nomor Kartu Keluarga (NKK), 4) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Jika data tidak terdaftar, maka peringatan akan muncul yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
- Apabila ingin memastikan kembali status DPT, Anda dapat menghubungi langsung Kantor KPU terdekat untuk memastikan dan meminta pencatatan dalam daftar pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
RIZKI DEWI AYU