Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Deretan Komentar Menanggapi Putusan DKPP Mengenai Pelanggaran Etik Ketua KPU

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik

6 Februari 2024 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, pada Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disiarkan melalui saluran YouTube DKKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Menurut pengadu hal tersebut tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, juga diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Komentar terhadap Putusan DKPP

1. Komentar Gibran

Ketika ditanya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik, karena menerima pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden, Gibran enggan banyak berkomentar.  "Tadi kan sudah saya jawab," katanya saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Ketika ditanyakan kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan itu, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. "Ya, nanti kami tindak lanjuti," kata dia. 

2. Direktur PUSaKO Universitas Andalas

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari, menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik. 

"Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir," kata Feri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu juga menjelaskan tentang pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Hasyim dan anggotanya masih bisa ditindaklanjuti. "Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Feri.

3. Koordinator TPDI

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2 Patra M. Zen mengatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capwapres Prabowo Subianto.

"Betul. Semestinya diberhentikan permanen," kata Patra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin, 5 Februari 2024. Penjelasan Patra itu merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. "Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh," kata Patra.

4. Muhaimin Iskandar

Menurut Muhaimin, Iskandar Ketua KPU yang melanggar etik merupakan catatan hitam dalam Pemilu 2024. "Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP," katanya kepada awak media di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.

5. Ganjar Pranowo dan Mahfud Md

Ganjar Pranowo menanggapi putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik.  “Saya membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar kepada wartawan di wilayah Bekasi, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Mahfud, Ketua KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali-kali dalam persiapan Pemilu ini. "Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya. Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,” katanya.

Kata Mahfud Md, Hasyim bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etik. "Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU," kata Mahfud.

YOLANDA AGNE | ADIL AL HASAN | SEPTIA RYANTHIE | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus