Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Kata Kemendagri soal Peluang Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Kemendagri akan berkoordinasi dengan MK dan KPU guna memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

18 Desember 2024 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan mengenai masih sesuai atau tidaknya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Nah ini kami harus rencanakan semuanya, enggak bisa terpisah,” kata Bima usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Bima menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif dengan MK maupun KPU.

Peluang pelantikan kepala daerah serentak

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.

“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bila pelantikan dilakukan serentak, maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut.

“Artinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,” jelasnya.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, batas akhir permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo, Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari situs mkri.id.

Suhartoyo memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara. Masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim.

Setelah menerima permohonan sengketa, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.

Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025.

Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus