Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

KPU Melantik 5.741.127 Anggota KPPS, Ini Tugas dan Wewenangnya

KPU melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Apa tugasnya?

26 Januari 2024 | 07.12 WIB

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mengikuti pelantikan KPPS Desa Sukamantri di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kabupaten Bogor melantik sebanyak 106.596 petugas KPPS yang tersebar di 15.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bogor dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Perbesar
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mengikuti pelantikan KPPS Desa Sukamantri di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kabupaten Bogor melantik sebanyak 106.596 petugas KPPS yang tersebar di 15.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bogor dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 24 Januari 2024. Kegiatan itu dilanjutkan dengan kegiatan penanaman 5.709.898 bibit pohon. Lantas, apa saja tugas dan kewajiban KPPS Pemilu 2024?

KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun sejumlah tugas KPPS adalah sebagai berikut.

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu.

5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia

7. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan.

10. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga memiliki wewenang lainnya. Diantaranya:

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dikutip dari kpu.go.id, KPPS juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

1. Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapamgan (PPL).

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta

6. Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

7. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

8. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

9. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

10. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

11. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, KPPS terdiri atas 7 anggota yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat dan mewakilkan 30 persen perempuan. Anggota KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Dikutip dari grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id, berikut tugas anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024.

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertugas dalam pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara.

Anggota KPPS 3

Melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK. Kemudian mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.

Pilihan Editor: Pemilu 2024 Sudah Dekat, Kenala Apa Itu PPS dan Tugasnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus