Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan datangnya tahun Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 24 Januari 2023. PPS diketahui memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Lantas, apa itu PPS? Apa saja tugas dan kewajiban PPS dalam Pemilu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan sebutan lain. PPS ditetapkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu dan akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Secara umum, tugas dan wewenang PPS adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja serta melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.
Meski demikian, PPS juga memiliki tugas dan kewajiban lain dalam Pemilu. Agar lebih jelas, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024.
Tugas PPS dalam Pemilu
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS secara rinci diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 18, disebutkan bahwa tugas PPS dalam Pemilu 2024 antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang PPS dalam Pemilu
Sementara itu, PPS juga memiliki wewenang dalam pelaksanaan Pemilu diantaranya:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS dalam Pemilu
Selain itu, PPS juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan dalam Pemilu 2024, yaitu:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara atau PPS?