Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Pendaftaran Ditutup, Berikut Rincian Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Pendaftaran permohonan sengketa pilkada telah ditutup. MK akan memulai sidang sengketa Pilkada 2024 pada pekan pertama Januari 2025.

19 Desember 2024 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup proses pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau sengketa pilkada 2024 pada Rabu kemarin, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Rincian permohonan sengketa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilihat di laman resmi MK, Kamis, 19 Desember 2024 pukul 07.50 WIB terdapat 308 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur atau pilgub.

Adapun untuk permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sedangkan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.

Kendati telah ditutup, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, mahkamah tetap menerima permohonan sengketa yang didaftarkan. Alasannya, ujar dia, lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.

“Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

Pasca-registrasi, kata Enny, hakim konstitusi segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembagian perkara per panel hakim. Enny menyebut, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari tahun depan.

“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus