Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Reaksi Komisi II DPR Soal Dugaan Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta 2024

Cak Imin meminta Komisi II DPR turut memverifikasi dugaan pencatutan NIK.

18 Agustus 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KTP. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan permasalahan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang diduga dilakukan oleh bakal calon gubernur Jakarta jalur independen di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.

“Ya kita minta KPU untuk secepatnya (diselesaikan) karena tanggal 27 (Agustus) sudah mulai pendaftaran ya, jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi dan sebagainya,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Mustopa, KPU adalah pihak yang bertanggung jawab karena meloloskan NIK yang dicatut itu menjadi syarat pencalonan gubernur Jakarta calon independen. Dia menilai seharusnya KPU memverifikasi dan memeriksa dengan detail keabsahan KTP ataupun NIK tersebut.

Dia berharap permasalahan tersebut bisa secepatnya diselesaikan demi terciptanya pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

Pada saat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan KPU berwenang memeriksa dugaan pencatutan NIK oleh calon perseorangan di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta. "Nanti kan KPU bisa periksa," kata Menkominfo.

Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan pada Pilgub Jakarta. “Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat maju di Pilgub Jakarta.

“Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah dukungan terhadap paslon tersebut mencapai 677.467 orang, atau melebihi syarat dukungan minimal sebanyak 618.698 orang.

Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada pasangan calon independen ini ramai di media sosial X setelah salah satu pengguna akun mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya tercatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.

Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik Internet. Beberapa pemilik akun bahkan mengalami hal serupa.

Selanjutnya, Cak Imin minta Komisi II ikut memverifikasi dugaan pencatutan NIK…

Adapun Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Komisi II DPR harus turut memverifikasi dugaan pencatutan NIK tersebut. Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya menjaga legitimasi penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024.

“Komisi II harus turun untuk ikut melakukan verifikasi. Kalau ini tidak clear, nanti legitimasi pilkada bahaya,” kata Cak Imin usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dia juga meminta KPU bersikap adil dan objektif dalam menanggapi permasalahan yang menuai sorotan di tengah masyarakat itu. Cak Imin mengimbau masyarakat terus mengawasi proses tersebut dan tak segan bersuara apabila menemukan tindak penyelewengan.

“KPU harus bersikap fair dan objektif, partai-partai harus mengontrol, dan masyarakat harus mengontrol. Yang merasa dicatut KTP-nya harus segera protes dan klarifikasi,” ucapnya.

Mengenai isu Pilgub Jakarta 2024 akan melawan kotak kosong hingga adanya "calon boneka" yang dipersiapkan, Cak Imin menyangsikannya. “Saya kok enggak yakin. Tunggu saja, tunggu masih ada waktu,” kata dia.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Pilihan editor: Tanggapan Politikus PDIP Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus