Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font face=arial size=1 color=brown><B>Makelar Kasus</B></font><BR />Dari Cinere ke Kelapa Dua

Susno Duadji ditahan. Merasa dijebak, ia berjanji membongkar lebih banyak aib polisi.

17 Mei 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PESAN pendek yang dikirim Tempo ke telepon seluler Ani Yudhoyono itu akhirnya berbalas. ”Ibu minta saya menjawab pertanyaan Anda secara lebih mendetail karena berkait hukum,” kata Denny Indrayana, anggotastaf khusus presiden bidang hukum, Jumat malam pekan lalu.

Tempo meminta tanggapan Ani Yudhoyono perihal surat Herawati, istri Susno Duadji. Dalam surat dua halaman kuarto tertanggal 11 Mei 2010 itu Herawati meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perlindungan dan keadilan bagi suaminya.

Menurut Denny, Ani Yudhoyono membaca surat Herawati lalu menyerahkan kepada Presiden. ”Bapak membaca dengan saksama,” kata Denny. Yudhoyono minta proses hukum dihormati. Presiden mengatakan dirinya tak boleh dan tak akan mengintervensi. Dia minta aparat memproses dengan fair dan profesional. ”Presiden menyarankan Pak Susno menempuh praperadilan,” kata Denny.

Awal pekan lalu Susno memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Saat itu ia adalah saksi kasus PT Salmah Arowana Lestari—persoalan hukum yang, menurut Susno, melibatkan Sjahril Djohan sebagai makelar perkara.

Susno datang ditemani tim pengacaranya—Henry Yosodiningrat, Mohammad Assegaf, dan Efran Helmi Juni. Enam penyidik dipimpin Komisaris Besar Tjiptono memberondong Susno dengan 34 pertanyaan. Setelah memeriksa, penyidik menyodorkan surat perintah penangkapan dan perintah penahanan sebagai tersangka. ”Klien kami menolak karena merasa dijebak,” kata Henry. ”Kami akan mempraperadilankan Polri.”

Dasar penahanan: Susno diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT Salmah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. ”Tanpa alat bukti, melainkan hanya berdasarkan kesaksian Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri, Ajun Komisaris Besar Syamsul Rizal,” kata Henry. Susno menolak menandatangani hasil pemeriksaan.

Polisi berdalih bekerja sesuai dengan prosedur. ”Ini profesional, kok,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang. Menurut Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, kasus Susno menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lain. ”Tak ada dendam, dasarnya bukti telah cukup.”

Di ambang batas kekecewaan, Herawati melayangkan surat ke Istana. ”Saya bangga pada Bapak, beliau tak melakukan apa yang dituduhkan,” kata Herawati. Sebelum surat dikirim ke Sekretariat Negara, Herawati di hadapan wartawan membacakan surat itu di rumah mereka di Cinere, Depok. ”Mengapa Kapolri Bambang Hendarso Danuri membiarkan suami saya ditangkap. Haknya sebagai warga negara dibatasi,” kata Herawati. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyatakan tak ada penyimpangan pada rekening Susno.

Polisi tak menggubris: Susno ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, hingga dua puluh hari ke depan. Ia dijerat dengan empat pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara lima tahun. ”Jadi syarat penahanan terpenuhi,” kata Edward Aritonang. Tentang tak adanya alat bukti yang dikeluhkan Susno, polisi menyatakan sudah ada. ”Tak bisa kami ungkap ke publik.”

Susno kini menghuni tahanan blok B-4 di sel yang dulu dipakai pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto. Dari dalam penjara Susno berjanji akan membongkar manipulasi daftar pemilih tetap Pemilihan Umum 2009—sesuatu yang bisa menurunkan kredibilitas Presiden Yudhoyono. Awal pekan ini kabarnya kasus itu akan dibeberkan kepada pers.

Selain itu, ia akan membongkar kasus mafia tambang batu bara Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri disebut-sebut terlibat. ”Pak Susno siap jadi martir dan whistleblower,” kata Efran Juni. Tetap menolak status tersangka dan tak mau diperiksa, Susno juga punya rencana lain. ”Bapak akan menulis buku di tahanan,” kata Herawati.

Dwidjo U. Maksum, Cornila Desyana, Tia Hapsari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus