Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Semua Fraksi DPR Setuju Kampus Kelola Lahan Tambang: Apa Catatan PDIP, PKS, PKB, dan NasDem

Seluruh fraksi DPR setuju soal wacana pemberian lahan tambang dikelola perguruan tinggi. PDIP, PKB, PKS, dan NasDem menyetujui dengan catatan.

7 Februari 2025 | 09.28 WIB

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba. Namun, dari delapan fraksi di parlemen, separuhnya setuju dengan catatan yang memuat perguruan tinggi dapat kelola lahan tambang seperti ormas keagaman sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Empat fraksi tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Apa catatan dari empat fraksi di DPR ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun wacana kampus mengelola tambang muncul dalam revisi RUU Minerba yang resmi menjadi usulan inisiatif DPR lewat sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Badan Legislasi atau Baleg DPR membahas rancangan tersebut secara tertutup saat masa reses parlemen, yang berakhir pada 20 Januari lalu.

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, 20 Januari 2025.

Catatan dari PDIP

Kendati setuju dengan draf RUU Minerba, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, tetap mempertanyakan motif di balik usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Dia berujar bahwa dalam draf perubahan itu belum ada alasan yang menjelaskan mengapa kampus mendapat konsesi tambang.

“Sepanjang pengetahuan saya, perguruan tinggi itu tugasnya mengajar dan mendidik,” ucap Nyoman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Karena itu, dia berujar perlu ada argumentasi yang jelas terhadap usulan ini. “Kalau perguruan tinggi masuk ke wilayah bisnis pengelolaan izin usaha tambang bahkan diberikan prioritas, nanti akan seperti apa?” katanya.

Catatan dari PKB

Anggota Baleg DPR Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad tidak sependapat dengan usulan perguruan tinggi ikut menjadi pengelola tambang. Pihaknya menilai, jika perguruan tinggi ikut mengelola konsesi tambang, akan berdampak buruk terhadap kampus. Ia khawatir kekeliruan atau ketidaktahuan yang dilakukan perguruan tinggi nantinya akan menjerumuskan mereka ke meja hijau.

“Usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu. Sehingga kampus semestinya tidak dijerumuskan untuk ikut mengelola tambang,” kata Syarief di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Syarief, pemberian WIUP kepada perguruan tinggi bukan solusi tepat untuk meningkatkan kesejahteraan kampus. Dia mengatakan ada cara lain yang dapat dilakukan negara untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Pemerintah, kata dia, bisa memberikan profitability index, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, meminta adanya kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat untuk menentukan layak tidaknya suatu perguruan tinggi diberikan izin mengelola usaha tambang.

“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja,” kata Muhaimin Iskandar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Namun, pihaknya menyambut baik adanya wacana kampus mengelola tambang tersebut. “Kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya. Makanya, semua butuh kearifan, nanti tanya Pak Bahlil,” kata belas calon wakil presiden di Pilpres 2024 ini.

Catatan dari PKS

Terkait wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hendry Munief berpendapat bahwa RUU Minerba tersebut harus mampu menciptakan perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

RUU tersebut, kata dia, juga harus memberikan kepastian hukum terhadap pendelegasian wewenang dan dukungan terhadap kewenangan pemerintah daerah untuk turut serta mengelola sektor pertambangan, menguatkan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya dalam hal pengambilan manfaat, pengajuan evaluasi dan keluhan.

“Serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut,” katanya.

Sementara itu, politikus PKS yang juga Anggota Komisi XII DPR Muhammad Haris menyatakan RUU Minerba yang mengizinkan perguruan tinggi mengelola tambang bisa menjadi peluang pendapatan. Walau begitu, ia memberikan catatan bahwa kampus pengelola tambang harus dipastikan berkualitas.

“Harapannya adalah kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 5 Februari 2025.

Catatan dari NasDem

Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, mendukung pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Namun, dia menekankan agar dalam implementasinya nanti fungsi pengawasan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Arif berharap pemberian pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi dapat mendukung pengembangan potensi-potensi yang ada di kampus. Namun, dia memperingatkan agar kampus tidak hanya mencari keuntungan semata.

“Bukan hanya berorientasi pada dana abadi. Saya berharap jangan sampai program ini ke depannya dianggap menjadi kooptasi negara terhadap perguruan tinggi, terhadap ormas,” kata Arif dalam RDPU Badan Legislasi DPR dalam rangka menyerap masukan masyarakat terkait revisi UU Minerba, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Novali Panji Nugroho, Adil Al Hasan, Dede Leni Mardianti, Francisca Christy Rosana, M.Rizki Yusrial, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus