Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

29 Tahun Komnas HAM: Sosok Ali Said, Ketua Komnas HAM yang Aneh di Era Soeharto

Pada saat yang sama Soeharto menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggota Komnas HAM.

7 Juni 2022 | 23.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini pada 29 tahun lalu, atau tepatnya 7 Juni 1993, berdiri Komisi Nasional Asasi Manusia alias Komnas HAM dengan Ketuanya Ali Said.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Keputusan Presiden saat itu dari Soeharto No. 50 Tahun 1993, terbentuklah lembaga Komnas HAM yang berkedudukan di DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggota Komnas HAM.

Sosok Ali Said yang Malang Melintang di Dunia Hukum

Mengutip dari laman komnasham.go.id, pasca memimpin Mahmilub untuk kasus peristiwa G30S, karier Ali Said di dunia hukum makin meroket. Berbagai jabatan penting di kancah hukum pernah ia cicipi. Pria kelahiran Magelang 12 Juni 1927 ini pernah menjabat sebagai Jaksa Agung.

Dirinya memimpin Korps Adhyaksa selama delapan tahun dari 1973 hingga 1981. Salah satu kasus penting yang ditanganinya saat menjabat Jaksa Agung adalah kasus Malari 1974, singkatan dari Malapetaka Lima Belas Januari.

Lepas dari Kejaksaan Agung, Ali Said lalu diangkat menjadi Menteri Kehakiman pada periode 1981-1983. Ali Said menggantikan Mudjono di tengah jalan sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan III.

Pada 1984, Ali Said kembali menggantikan Mudjono sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Ali Said dipercaya memimpin lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu selama delapan tahun hingga 1992.

Pada eranya sebagai Ketua MA, Ali menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Agama tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi. Karya dari pelaksana proyek ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama hingga saat ini.

Selepas pensiun dari MA, Ali Said diangkat menjadi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pertama yang baru dibentuk pada 1993.

Di lembaga ini, Ali Said memimpin tokoh-tokoh besar dunia hukum dan HAM, dari Baharuddin Lopa hingga begawan hukum Indonesia Prof Satjipto Rahardjo.

Sejumlah pemerhati HAM, sebagaimana dikutip dari situs Kontras, pernah menggambarkan sosok Ali Said yang aneh.

Di satu sisi, Ali Said selaku Ketua Komnas HAM merupakan orang kepercayaan Soeharto, tetapi ia dinilai menyimpan ambisi besar untuk membuat Komnas HAM kredibel dan kritis terhadap pemerintahan Soeharto.

Sosok Ali Said dinilai sebagai sosok ‘aneh’ yang meletakkan dasar yang kuat bagi munculnya Komnas HAM yang berwibawa.

Jakob Oetama, dalam buku “Suara Nurani: Tajuk Rencana Pilihan 1991-2001”, menulis Komnas HAM merupakan warisan terakhir Ali Said yang meninggal pada 26 Juni 1996. “Warisannya yang terakhir, karya Komnas HAM. Lembaga itu dibentuk oleh pemerintah, yang berarti ganda,” sebut pendiri dan pemilik Harian Kompas ini.

Di satu sisi, lanjut Jakob, pemerintah –termasuk Presiden Soeharto- ingin menunjukkan kesungguhan dan kepeduliannya terhadap permasalahan HAM.

Sedangkan di lain pihak, karena diprakarsai oleh pemerintah, ada kesangsian dari berbagai kalangan bahwa Komnas HAM ini dapat melaksanakan tugasnya secara kredibel, dapat dipercaya dan karena itu mempunyai otoritas, kewibawaan.

IDRIS BOUFAKAR
Baca : KontraS Tolak Remigius Sigid Tri Hardjanto Jadi Calon Anggota Komnas HAM


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus