Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan lima bus sekolah khusus siswa difabel. Peluncuran bus sekolah bagi siswa berkebutuhan khusus ini dilakukan di pendopo Balaikota dan dihadiri oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono. Peluncuran bus sekolah khusus siswa dengan disabilitas ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebutuhan dari Kepala Dinas Perhubungan seharusnya 80 unit bus. Saat ini baru lima bus yang sudah dipersiapkan. Bus ini diharapkan dapat memberi semangat," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat peluncuran bus di Pendopo Balai Kota, Rabu 17 Januari 2024. Pemerintah akan bertahap menambah armada bus untuk anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah akan Evaluasi Kebutuhan Siswa Difabel
Menurut Heru Budi, peluncuran bus tersebut tidak dilakukan secara sekaligus lantaran Pemprov DKI masih terus mengevaluasi jenis kebutuhan siswa dengan disabilitas. Kendati demikian ia mengimbau masyarakat agar dapat memberikan semangat dan dukungan bagi anak anak berkebutuhan khusus yang berada di sekitar lingkungan masyarakat dan tetap ingin sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, bus sekolah khusus penyandang disabilitas ini memiliki kapasitas 36 orang, dengan rincian fasilitas peruntukkan, 7 pengguna kursi roda, 10 kursi penumpang, dan 19 penumpang berdiri. Selain dilengkapi dengan ruang khusus pengguna kursi roda, bus sekolah ini juga dilengkapi dengan lantai tactile atau lantai timbul yang berfungsi sebagai lantai pemandu bagi siswa dengan disabilitas penglihatan. Bus juga dilengkapi dengan kamera CCTV.
“Jadi mereka terfasilitasi dengan baik, untuk teknologi di dalam bus disediakan lantai hidrolik sehingga pengguna kursi roda saat naik ke dalam bus tidak perlu didorong melainkan cukup ditempatkan saja di atas platform, kemudian lifting oleh lantai hidrolik untuk diangkat masuk langsung ke dalam bus,” ujar Syafrin.
Sejalan Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Staf khusus presiden bidang sosial, Angkie Yudistia menyatakan bahwa usaha Pemprov DKI tersebut sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang itu mengatur mengenai akomodasi yang layak.
“Dengan begini, kami melihat bahwa adik-adik penyandang disabilitas dan keluarga tidak perlu khawatir kalau ke sekolah karena fasilitasnya sudah ada dari Jakarta dan di akomodir oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Angkie. Ia berharap, DKI Jakarta dapat menjadi proyek percontohan bagi pemerintah provinsi lainnya.
Bus sekolah khusus siswa difabel ini melayani 5 rute yaitu, Rorotan Marunda (melewati SLB Negeri 8), Plumpang – Kemayoran (melewati SLB Negeri 9 dan YPAC), Kebayoran Baru,Kalideres, Lubang Buaya dan Muara Baru. Rute tersebut dipilih berdasarkan letak SLB dan jumlah siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan akses transportasi umum.