Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Persiapan Sekolah Umum Sebelum Menerima Siswa Berkebutuhan Khusus

Pengelola sekolah yang hendak menerima siswa berkebutuhan khusus harus memahami tahapan dan bagaimana mendidik mereka dengan penghargaan.

19 November 2021 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi difabel. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap anak berhak menempuh pendidikan pada sekolah yang dipilihnya, termasuk siswa berkebutuhan khusus. Sebab itu, sekolah wajib menyediakan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus dengan mempersiapkan akomodasi dan akses yang mereka butuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajar siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusif Madania, Emilia Rosa mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan pihak sekolah saat menerima siswa berkebutuhan khusus adalah profiling dan asessment oleh guru yang menangani langsung siswa difabel. "Setelah itu, guru harus mensosialisasikan hasil profiling dan asessment siswa berkebutuhan khusus tersebut kepada semua pihak terkait di sekolah," ujar Emilia Ros dalam konferensi pers daring bertajuk "Vitamin A for Kids With Special Needs" pada Rabu, 17 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Emilia, hasil asessment siswa tersebut harus diberitahukan kepada semua guru di sekolah. Tujuannya, seluruh guru mengetahui akomodasi dan akses apa saja yang dibutuhkan siswa dalam mengikuti pelajaran.

Pihak kedua yang juga harus mengetahui penilaian dan profil siswa berkebutuhan khusus adalah karyawan teknis pendukung aktivitas di sekolah, seperti petugas keamanan, kebersihan, administrasi, pustakawan, dan petugas kesehatan. Orang tua murid lain perlu harus mengetahui kondisi siswa berkebutuhan khusus, meskipun anak mereka bukan siswa difabel.

"Terakhir dan yang paling penting adalah siswa lain harus mengetahui kondisi dan cara berinteraksi serta memperlakukan teman disabilitas," kata Emilia. Cara ini dapat mencegah terjadinya perundungan serta siswa belajar konsep dan perspektif disabilitas sejak awal.

Sekolah Madania, menurut Emilia menerapkan prinsip inklusi dalam memberikan apresiasi kepada siswa berkebutuhan khusus. Misalkan ada siswa difabel yang suka kereta Thomas. Maka, setiap dia meraih pencapaian atau peningkatan berdasarkan asessment dan profiling yang sudah dilakukan guru, dia mendapat bintang atau stiker berbentuk kereta Thomas.

Sekolah Madania juga menerapkan prinsip inklusi dalam menganugrahkan gelar siswa terbaik setiap bulan. Siswa terbaik tidak mesti hanya di bidang akademik, melainkan pula dari siswa dengan latar belakang prestasi yang berbeda-beda.

Momentum siswa berprestasi bulanan itu tidak menutup kemungkinan diberikan kepada siswa berkebutuhan khusus. Seorang siswa berkebutuhan khusus dan berprestasi adalah Yudhistira, siswa Kelas XI Sekolah Madania. Yudhis memiliki prestasi yang sangat baik di bidang musik. Yudhistira memiliki suara yang baik dan insting bermusik yang tidak sama dengan anak-anak pada umumnya.

Lantaran itu, Madania tidak memaksakan Yudhistira melakukan pencapaian di bidang akademik. "Sekolah juga mementingkan pembekalan kemandirian bagi siswa berkebutuhan khusus, tidak melulu akademik," ujar Emilia.

Dalam forum yang sama, Praktisi Pendidikan Inklusi dan Pendiri Wahana Inklusif Indonesia, Tolhas Damanik mengatakan, guru jangan memaksakan atau fokus pada satu hal yang belum tentu mendukung perkembangan siswa berkebutuhan khusus. "Bekal kemandirian ini tidak hanya untuk dia, melainkan pula kemampuan dalam berinteraksi secara sosial yang belum tentu dimiliki siswa," katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus