Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggunaan hak angket nyatanya sudah pernah dilakukan oleh DPR sebelumnya. Berikut 5 contoh kasus penggunaan hak angket:
1. Pemerintahan Presiden Sukarno
- Hak Angket Penggunaan Devisa
Pada 1950-an, sejumlah 13 anggota DPR yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan hak angket DPR untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Pengawasan Devisen Tahun 1940. Namun nasib usulan tersebut tidak terlaksana hingga terbentuknya kabinet hasil Pemilu 1955.
2. Pemerintahan Soeharto
- Hak Angket Pertamina
DPR menggulirkan hak angket karena tidak puas dengan jawaban Presiden Soeharto perihal kasus yang berkaitan dengan H. Thahir dan Pertamina yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Panitia angket berjumlah 20 orang, yaitu 14 orang dari Fraksi PDI dan 6 orang dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun Sidang Pleno DPR menolak usulan hak angket ini.
3. Pemerintahan Abdurrahman Wahid
- Hak Angket Buloggate dan Bruneigate
DPR setuju menggunakan hak angket kasus Bulog dan sumbangan Sultan Brunei Darussalam atau yang dikenal dengan Buloggate dan Bruneigate pada rapat paripurna pada 28 Agustus 2000. Hak angket digulirkan untuk menjawab keputusan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menerbitkan memorandum pembubaran parlemen. Skandal Buloggate dan Bruneigate disebut menjadi senjata oposisi untuk melengserkan Gus Dur yang akhirnya lengser pada 23 Juli 2001.
4. Pemerintahan Megawati Soekarnoputri
- Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
DPR menggulirkan hak angket soal penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang merugikan negara Rp 40 miliar. Pengadilan telah menjatuhkan vonis pejabat yang terlibat dalam kasus itu, tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan hak angket sehingga keputusan pengadilan menguap.
5. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
-Hak Angket Tanker Pertamina
Pada 2005, DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus penjualan dua unit kapal tanker VLCC Pertamina pada 2004. Hak angket bergulir setelah Komite Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyebut Pertamina melakukan kesalahan atas penjualan dua tanker tersebut.
-Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Sidang Paripurna DPR pada Maret 2008 menyetujui hak angket penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usul hak angket bergulir setelah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus BLBI karena ada indikasi penyelidikan kasus itu dihentikan.
-Hak Angket Bank Century
DPR mengajukan hak angket pada akhir 2009 perihal pencairan dana bantuan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Panitia khusus hak angket Bank Century kemudian memanggil sejumlah orang, termasuk di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono.
Pada Maret 2010, Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengumumkan ada indikasi sistem pemerintahan melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century sehingga DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.
ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket, PDIP Jalan Terus