Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

6 Fakta Pembatalan Haji 2021: Dari Alasan sampai Nasib Dana Jemaah

Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji 2021 yang batal berangkat tahun ini aman.

4 Juni 2021 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Ketiga kiri) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan MUI, dan perwakilan PBNU mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 2021 di Kantor Kemenag, Jakarta, 3 Juni 2021. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon jemaah haji dari Indonesia dipastikan tidak akan berangkat ke tanah suci Mekah pada tahun ini. Sebab, Kementerian Agama memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Arab Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

Tempo merangkum sejumlah fakta dari pengumuman ini, berikut di antaranya:

1. Menag Tak Paham

Sebelum menyampaikan pengumuman ini, Yaqut mengatakan dirinya belum memahami alasan pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin masuk kepada Indonesia menjelang pelaksanaan Haji 2021.

Otoritas penerbangan Arab Saudi diketahui baru memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swis.

"Penanganan Covid-19 saya kira menjadi isu penting. Penanganan Covid-19 di Indonesia termasuk relatif bagus. Saya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Saudi," kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa, 1 Juni 2021.

2. Alasan Pandemi

Dalam pengumumannya, Yaqut mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021. Salah satunya karena alasan pandemi.

“Demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata dia.

Sejumlah umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan Social Distancing saat melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah dalam ibadah Haji di kota suci Mekkah, Arab Saudi 31 Juli 2020. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, kata Yaqut, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

3. Indonesia Belum Diundang

Di sisi lain, Yaqut menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota haji, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujarnya.

4. Bantah karena Utang

Yaqut juga membantah kabar bahwa jemaah haji 2021 batal berangkat karena Indonesia punya utang ke Arab Saudi. Ia memastikan Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji.

"Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata. Tidak usah dipercaya," kata dia.

5. Jadi Prioritas 2022

Yaqut juga memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Baik reguler, maupun haji khusus.

Suasana saat umat muslim melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Sabtu, 10 Agustus 2019. ANTARA

"Akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan ibadah di tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

6. Yaqut Jamin Dana Aman

Selanjutnya, Yaqut mengatakan setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah sehubungan pembatalan ini. Sebaliknya, dana juga bisa tetap di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi uang jemaah aman dan haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujarnya.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji 2021 yang batal berangkat tahun ini aman. Ia mengatakan, dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus