Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ahmad khairuddin dan 176 petani

Para petani di sukosari, bondowoso, ja-tim yang telah menggarap tanah sejak berpuluh-puluh tahun melapor ke opstib pusat, karena tanahnya dirampas oleh oknum-oknum muspika dan perhutani bondowoso. (dh)

2 September 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGGANTIAN Camat Sukosari (Bondowoso) dari tangan Akram ke drs Banadi Eko akhir Juni lalu sebenarnya tidak akan menarik kalau saja tidak ada rame-rame sebelumnya. Setengah tahun yang lalu tim Opstib Pusat dipimpin Letkol Lubis datang ke lereng gunung Ijen itu untuk meneliti laporan petani Ahmad Khairuddin yang atas nama 176 petani di sana merasa kehilangan tanah garapannya seluas 2000 ha. Sejak zaman Belanda mereka ini menggarap tanah milik Perhutani di sana. Mula-mula hanya sebagai kuli kontrak, namun setelah Belanda pulang kandang di tahun 1945, para petani itu kemudian diberi hak menggarap sendiri dengan syarat membagi hasilnya dengan Perhutani. Begitulah berpuluh-puluh tahun tidak ada hambatan apa-apa. Sebagai Pengijon Tiba-tiba saja pertengahan tahun lalu, hak garap mereka ini dicabut oleh Perhutani Bondowoso. Tentu saja para petani gusar. Apalagi tanaman kopi hasil jerih payah mereka sudah memasuki masa berbuah. Untunglah waktu itu segera ada Opstib dan Khairuddin membuat pengaduan. Hasilnya Sebelum Opstib turun tangan, ia beserta 4 petani lainnya disekap oleh Danramil setempat, Lettu T, disertai pemukulan-pemukulan. Biar pun sudah seminggu dalam sekapan, tapi Khairuddin tidak mundur. Pengaduan terus dilancarkan dan rupanya tidak didiamkan begitu saja olell Opstib Pusat. Bulan Pebruari lalu, Letkol (L) Lubis beserta rombongan segera memeriksa oknum-oknum Muspika dan Perhutani Bondowoso yang terlibat dalam "perampasan" tanah garapan ini. Dari pemeriksaan itu, seperti dikemukakan sumber TEMPO, diperoleh keterangan bahwa tanah tersebut ternyata telah dibagi-bagikan ke beberapa orang WNI Cina yang sebelumnya sudah sering datang ke kebun kopi tersebut sebagai pengijon. Oknum-oknum Muspika yang telah membantu Kepala Resort Perhutani Bondowoso, untuk mengambil alih tanah garapan itu, katanya memperoleh bagian pula. Tak ada ampun lagi, pejabat-pejabat tersebut segera kena tindakan. Ada yang dimutasikan, diberhentikan dan ditahan. Para petani pun tampak gembira lagi karena tanah garapan itu pada bulan Juni lalu diserahkan kembali kepada mereka. Bersamaan dengan itu pula camat Sukosari diganti. Penyerahan secara simbolis itu dilakukan oleh Kasubdit Agraria Bondowoso Bambang Subagio. Hanya saja, seperti dikatakan Bambang kepada TEMPO, tanah itu dibagi rata 2 ha/orang. "Bagi yang dulunya menggarap 10 ha memang kecewa, tapi yang dulunya menggarap kurang 1 ha jadi senang," komentar Bambang. "Daripada tidak dapat sama sekali," komentar Fauzi, seorang petani yang dulunya menggarap 10 ha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus