Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024. Dengan demikian, dualisme PMI yang terpecah antara kubu Jusuf Kalla dengan kubu Agung Laksono telah berakhir. Bagaimana kronologinya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pencalonan Agung Laksono dan dugaan cawe-cawe Kementerian Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kisruh pemilihan ketua PMI bermula ketika beredar surat undangan dari Komite Donor Darah Indonesia yang mengundang Ketua PMI dari seluruh Indonesia untuk hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada 29 hingga 30 November 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum KDDI Edward Napitupulu, KDDI menyatakan dukungannya terhadap pencalonan Agung Laksono. “Pada kesempatan yang baik tersebut, KDDI berkomitmen mendukung Bapak DR. dr. H.R Agung Laksono menjadi calon Ketua Umum PMI Pusat periode 2024-2029,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Selain itu, KDDI menyatakan akan menanggung biaya pergi-pulang ke Jakarta beserta uang saku.
Dua narasumber Tempo mengatakan ada campur tangan Kementerian Kesehatan dalam pencalonan Agung Laksono. Namun, Kemenkes membantah tuduhan tersebut. “Kami menegaskan kembali bahwa keterlibatan Kemenkes dalam Munas PMI tidak pernah terjadi, apalagi dengan tujuan politis,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman dalam keterangan resmi pada Ahad, 1 Desember 2024.
2. Kubu Agung Laksono melaksanakan Musyawarah Nasional tandingan
Pada hari pertama pelaksanaan Muyawarah Nasional PMI ke-22 di Jakarta, Ahad, 8 Desember 2024, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI. Munas digelar untuk memilih ketua umum baru.
“Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon,” ucap Ketua Panitia Munas Fachmi Idris.
Kubu Agung Laksono pun membuat munas tandingan di mana Agung ditetapkan sebagai Ketua PMI. Jusuf Kalla, yang ditetapkan sebagai ketua pada hari kedua munas resmi, menilai munas tandingan kubu Agung Laksono ilegal. “Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” ucap Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Sementara itu, Agung Laksono mengklaim pencalonannya telah memenuhi syarat. “Soal dukungan, itu lebih dari 240 dukungan dari (pengurus PMI) daerah,” kata Agung dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Senin, 9 Desember 2024. Dia juga mengatakan akan menyerahkah hasil munas tandingan kepada Kementerian Hukum.
3. Kementerian Hukum mengesahkah kepengurusan PMI Jusuf Kalla
Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan itu didasarkan atas hasil verifikasi yang telah dikalukan kementeriannya.
"Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum, Jumat.
JK telah melantik pengurus PMI Pusat masa bakti 2024-2029 pada Jumat pagi, 20 Desember 2024. Pelantikan berlangsung di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia juga menegaskan tak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. "Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir," kata dia.
Pilihan Editor: Elsam Nilai Kebijakan PPN 12 Persen Tak Libatkan Masyarakat