Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU bersurat ke DPR soal rencana mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Komisi Pemerintahan DPR belum menerima surat dari KPU hingga Rabu malam.
KPU tetap wajib menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam pendaftaran bakal calon presiden.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum belum memastikan untuk mengubah Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. KPU memilih akan berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya akan segera bersurat kepada pemerintah dan Komisi II DPR. "Hari ini (Rabu kemarin), kami kirim suratnya," kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana yang sama sempat diutarakan KPU saat Mahkamah Konstitusi baru saja membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, Senin lalu. Tapi hingga kini surat yang dimaksudkan belum sampai ke Komisi Pemerintahan DPR.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, sampai pukul 19.00 WIB Rabu kemarin, Komisi Pemerintahan belum menerima surat dari KPU. "Sampai sekarang belum ada undangan dan kami sedang reses," kata Guspardi.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Mahkamah Konstitusi menambahkan klausa ketentuan Pasal 169 huruf q itu yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Klausa yang ditambahkan adalah: “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Tambahan klausa itu diduga kuat untuk memuluskan rencana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Gibran disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.
Dengan tambahan klausa tersebut, ada usulan agar KPU mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tapi anggota KPU, Idham Holik, mengatakan isi PKPU Nomor 19 tersebut sudah selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (kiri) dan anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, 14 Oktober 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Ia mengklaim batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tetap minimal 40 tahun sudah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 tersebut. Lalu tambahan klausa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah" sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 PKPU Nomor 19. “Isinya sudah selaras," kata Idham.
Pasal 17 ayat 1 PKPU Nomor 19 berbunyi, "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.”
Tempo berkali-kali bertanya soal sikap KPU untuk mengubah atau tidak isi PKPU Nomor 19 tersebut, tapi Idham tidak tegas menjelaskannya. Ia hanya mengatakan KPU akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi itu. "KPU akan mempedomani putusan MK dalam penerimaan pendaftaran peserta pemilu presiden," ujarnya.
Sesuai dengan rencana, KPU akan memulai pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Kamis ini. Dua gabungan partai politik akan mendaftar hari ini. Pertama, koalisi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, serta Partai Perindo yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Lalu koalisi Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan Sejahtera akan mendaftarkan pasangan calon Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Guspardi Gaus berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih bermasalah. Sebab, MK semestinya hanya menilai apakah Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu sesuai atau tidak dengan konstitusi. Bukan malah membuat ketentuan baru yang melampaui kewenangan MK.
"MK bukan pembuat UU, melainkan menilai UU yang dibuat DPR bersama pemerintah," kata Guspardi.
Ketua MK Anwar Usman (kiri) saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan akan ada cela aturan jika KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tersebut. Meski begitu, kata dia, KPU bisa saja berargumen bahwa Peraturan KPU Nomor 10 itu dapat dimaknai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Tapi risikonya bisa timbul ketidakpastian," katanya.
Ia menyarankan KPU setidaknya menyurati pemerintah dan DPR soal tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Jika tidak ada respons pemerintah dan DPR dalam waktu satu hari, KPU setidaknya telah memenuhi unsur formal. Di sisi lain, menurut Jimly, KPU terhambat oleh keterbatasan waktu karena pendaftaran pasangan calon presiden sudah dimulai pada Kamis ini.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa putusan MK itu sudah sah secara hukum, meski isinya bermasalah. "Putusan MK itu sah, bahwa ngaco, iya," katanya.
Bivitri juga menilai KPU tidak perlu mengubah PKPU Nomor 19 tersebut sepanjang sudah sesuai dengan isi putusan MK.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan putusan MK tersebut sudah final dan mengikat. Dengan demikian, KPU wajib menjadikannya sebagai panduan dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyarankan KPU mengubah PKPU Nomor 19 sebagai panduan teknis dalam melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden. Meski begitu, “Kalau KPU tidak mau mengubahnya, bisa menggunakan putusan MK sebagai acuan,” kata Feri.
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo