Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini

28 Februari 2023 | 18.05 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya akan menyiapkan posisi terhormat untuk Anas Urbaningrum.

"Oh ya, nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Paseksaat pembekalan antikorupsi PKN dengan KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Pasek mengaku segera mengadakan pertemuan dengan Anas Urbaningrum saat dia bebas nanti. Hal tersebut, kata dia, untuk membahas rencana bergabungnya Anas Urbaningrum dengan PKN. "Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ujar dia.

Saat ini, Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada  2014 lalu. 

Pilihan Editor: Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah Hakim Artidjo Pensiun

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara.

Pilihan Editor: 8 Kejanggalan Proyek Hambalang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus