Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Hapus atau Bayar

Pemerintah akan mengenakan denda bagi perusahaan media sosial jika tak menghapus konten bermasalah. Menggergaji kebebasan berekspresi.

9 April 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: TEMPO/Errizqi Dwi Cahyo
Perbesar
Ilustrasi: TEMPO/Errizqi Dwi Cahyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Perusahaan media sosial bisa dikenai denda miliaran rupiah jika tak menghapus konten bermasalah.

  • Waktu yang diberikan untuk menghapus konten bermasalah terlalu singkat.

  • Duta Besar Amerika untuk Indonesia mengingatkan pemerintah soal aturan baru tersebut.

SURAT setebal 20 halaman dari United States-ASEAN Business Council dikirim ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertengahan Maret lalu. Ditandatangani oleh Wakil Presiden Senior sekaligus Direktur Pelaksana Regional lembaga itu, Michael W. Michalak, surat tersebut mempersoalkan berbagai rencana pengaturan konten di platform digital seperti media sosial.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Teguh Edi Pramono

Stefanus Teguh Edi Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus