Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perusahaan media sosial bisa dikenai denda miliaran rupiah jika tak menghapus konten bermasalah.
Waktu yang diberikan untuk menghapus konten bermasalah terlalu singkat.
Duta Besar Amerika untuk Indonesia mengingatkan pemerintah soal aturan baru tersebut.
SURAT setebal 20 halaman dari United States-ASEAN Business Council dikirim ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertengahan Maret lalu. Ditandatangani oleh Wakil Presiden Senior sekaligus Direktur Pelaksana Regional lembaga itu, Michael W. Michalak, surat tersebut mempersoalkan berbagai rencana pengaturan konten di platform digital seperti media sosial.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo