Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengimbau agar setiap kerja sama yang melibatkan TNI, seperti Operasi Militer Selain Perang (OMSP), harus berlandaskan regulasi yang jelas. Ia mengatakan aturan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang TNI pasal 7 ayat 4, tentang pelaksanaan tugas OMSP harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya," ucap dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 23 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasanuddin mengatakan ini merespons langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan TNI AD pada 14 Maret 2025. Ia meminta agar kerja sama tersebut ditunda sebelum adanya regulasi yang mengatur tentang OMSP.
"Dalam penjelasan revisi UU TNI, disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah terbatas pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer," kata dia.
Tubagus Hasanuddin menyebutkan sarana bantuan yang melibatkan militer ini ketika wilayah Indonesia menghadap suatu bencana. Sehingga, kata dia, anggota TNI harus turun tangan untuk menanggulangi kondisi itu.
"Seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial," ucap Hassanudin.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan mengenai perluasan tugas pokok TNI dalam OMSP di UU TNI akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). “Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia pun menekankan ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi UU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi. Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
“Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.
Sapto Yunus berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.