Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPR: MoU TNI dan Polri untuk Antisipasi Pilkada 2018

Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR Andreas Hugo Parera menilai MoU antara TNI dan Polri berkaitan dengan Pilkada 2018.

5 Februari 2018 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Parera menilai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan Kepolisian RI berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah 2018 atau Pilkada 2018. Menurut dia, tak ada yang istimewa dari penandatangan nota kesepahaman ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebenarnya tidak ada hal yang luar biasa dan menyalahi aturan dengan MoU tersebut, ini sifatnya antisipasi menghadapi situasi khusus pilkada,” kata Andreas, yang juga politikus PDI Perjuangan, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018. Ia menilai penjagaan kemanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2018 harus dideteksi dini.

Baca: 3 Ajang Besar 2018 yang Membuat Polri Teken MoU dengan TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keamanan dan ketertiban masyarakat, kata dia, memang menjadi kewenangan kepolisian. Namun, dia melanjutkan, untuk meminta bantuan dari TNI harus ada situasi khusus. “Antisipasi penjagaan kamtibmas harus dilakukan sedini mungkin,” kata Andreas. Sebab itulah, Andreas berpendapat keterlibatan TNI wajar.

Nota kesepahaman TNI-Polri ditandatangani Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi saat rapat pimpinan bersama pada 23 Januari 2018 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun terhitung sejak penandatanganan. Kepolisian berdalih kesepakatan ini memperjelas tanggung jawab kepolisian dan TNI dalam menghadapi unjuk rasa.

Penandatanganan nota kesepahaman ini mendapat kritikan dari sejumlah kelompok masyarakat. Sebab, kesepakatan ini dianggap bisa mengganggu supremasi sipil yang dianut di Indonesia. Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kesepakatan ini.

Baca: YLBHI Minta Jokowi Batalkan Nota Kesepahaman TNI dan Polri

Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pihaknya meneken nota kesepahaman ini untuk mengamankan tiga perhelatan besar pada 2018. Pertama, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018. Menurut dia, untuk mengawal 171 daerah yang mengikuti pilkada, Polri membutuhkan bantuan TNI.

Selain Pilkada 2018, perhelatan besar kedua adalah penyelenggaraan Asian Games 2018 yang akan dibuka pada 8 Agustus mendatang. Ketiga, pertemuan International Monetary Fund dan World Bank di Bali pada 8-14 Oktober 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus