Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota Komisi I DPR Sebut Bakamla Perlu RUU Keamanan Laut untuk Jadi Coast Guard

Dalam rapat dengan Komisi I sebelumnya, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah meminta DPR segera membahas RUU Keamanan Laut.

5 Maret 2025 | 10.11 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan Badan Keamanan Laut atau Bakamla memerlukan Undang-Undang Keamanan Laut untuk menjadi coast guard. Menurut dia, Bakamla tidak cukup dipayungi dengan Peraturan Presiden saja untuk menjadi coast guard, tetapi undang-undang tersendiri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak cukup dengan Perpres. Tapi harus dengan undang-undang,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Legislator Fraksi PDIP ini mengatakan RUU Keamanan Laut penting untuk disahkan. Saat ini, Komisi I DPR RI baru saja menyiapkan panitia kerja untuk membahas revisi undang-undang tersebut, termasuk membuka peluang memberikan kewenangan penyidikan kepada Bakamla.

“Hal yang memang urgent itu begini. Di laut itu ada belasan lembaga dan pemerintahan yang kemudian macam-macam,” kata Hasanuddin. “Kalau Anda ditangkap di laut, itu nanti semua turun. Polairud turun, KKP turun, kemudian Bakamla turun, Angkatan Laut turun. Nah, itu perlu ditertibkan di dalam itu.”

Hasanuddin mengatakan Bakamla memang membutuhkan kewenangan penyidikan, tetapi hal itu perlu dibahas lebih jauh. Ia mengatakan stakeholder perlu membahas apakah Bakamla sebagai agen tunggal penegakan hukum di laut atau bersama-bersama dengan institusi lain. “Kita perlu pertimbangkan nanti. Sama-sama diskusi mana yang paling cocok. Kan banyak model," ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi I sebelumnya, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah meminta DPR segera membahas RUU Keamanan Laut. Regulasi itu, kata dia, bisa mendorong peningkatan kapasitas lembaganya dalam menjaga teritorial perairan Indonesia.

“Kita harus segera membentuk UU Keamanan Laut sehingga sistem keamanan laut Indonesia menjadi komprehensif, berkelanjutan, dan adaptif,” kata Irvansyah di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Irvan, perjalanan pengusulan RUU Keamanan Laut sudah bergulir sejak 2015. Saat itu, kata dia, RUU Keamanan Laut sudah masuk program legislasi nasional atau prolegnas 2015-2019. Pada 2016, DPR menggelar sekitar 15 kali rapat untuk membahas rancangan aturan tersebut mulai dari pembentukan tim hingga penyusunan naskah akademik. "Sepanjang 2017-2018 Bakamla terus berkomunikasi untuk mendorong RUU Keamanan Laut," kata dia.

Sejak saat itu pembahasan mengenai hal tersebut juga terus berlanjut meski tidak kunjung menemukan titik terang. Irvansyah juga berharap RUU Keamanan Laut bisa menambah kewenangan lembaganya agar bisa melakukan penyidikan dalam permasalahan di laut. Menurut dia, RUU tersebut bisa memperjelas penegakan hukum di laut. “Ke depan ini Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, selama ini ada tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut. Bakamla, kata dia, hanya bisa melakukan penangkapan jika terjadi kejahatan di laut. Selanjutnya, Bakamla akan menyerahkan kasus itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan.

Selama ini, Bakamla bekerja dengan landasan aturan dari UU Kelautan dan UU Pelayaran. Belum ada satu UU yang secara khusus membahas tentang lembaga penegakan hukum di laut. Menutur Irvansyah, keberadaan UU Keamanan Laut, selain memperkuat posisi Bakamla juga bermanfaat bagi keamanan laut Indonesia secara menyeluruh.

Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus