Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Apa Dasar Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol?

Kenaikan pangkat Mayor Teddy jadi letkol atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer.

14 Maret 2025 | 07.44 WIB

Mayor Teddy menarik perhatian publik saat terlihat di kursi pendukung Prabowo selama debat capres perdana pada 12 Desember 2023, mengenakan seragam yang sama dengan pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Klarifikasi dari pihak TNI dan Bawaslu menyatakan bahwa kehadiran Teddy adalah sebagai petugas pengamanan Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Mayor Teddy menarik perhatian publik saat terlihat di kursi pendukung Prabowo selama debat capres perdana pada 12 Desember 2023, mengenakan seragam yang sama dengan pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Klarifikasi dari pihak TNI dan Bawaslu menyatakan bahwa kehadiran Teddy adalah sebagai petugas pengamanan Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan mengapa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel atau Letkol dijadikan polemik. Padahal, kata dia, Teddy naik pangkat lantaran dianggap sebagai prajurit yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kenaikkan pangkat Mayor Teddy menuai polemik karena tanpa melalui pendidikan di Sekolah Staf Komando atau Sesko TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut kenaikan pangkat tersebut juga menyakiti perasaan anggota TNI lain. Apalagi selama ini Teddy juga tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan.

“Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo saat itu, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya,” ujar Ardi dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Adapun kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan ini, pendidikan Sesko merupakan salah satu persyaratan utama bagi perwira menengah yang ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi. Termasuk kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol, lulus Sesko atau pendidikan setara adalah syarat wajib.

Lantas, apa saja alasan yang jadi pertimbangan Mayor Teddy naik pangkat menjadi Letkol?

Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Hariyanto, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer. Menurut Hariyanto, dedikasi yang dilakukan Teddy laik diganjar dengan penghargaan percepatan kenaikan pangkat atau Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). “Kami selalu objektif dalam menilai prajurit,” kata Hariyanto kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2025.

Mekanisme ini, kata dia, merupakan mekanisme yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara. Kendati begitu, Hariyanto belum menjelaskan ihwal seperti apa dan bagaimana kontribusi besar Teddy bagi organisasi TNI dan negara. Ia mengatakan kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Eka Yudha Saputra, Andi Adam Faturahman, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus