Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Rekayasa Cuaca

Dalam Perayaan Hari Ulang Tahun ke-497, Provinsi DKI Jakarta juga menempati peringkat kedua dunia sebagai kota dengan kualitas udara terburuk pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024.

23 Juni 2024 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat perayaan HUT Provinsi DKI ke-497, Jakarta menempati peringkat kedua dunia sebagai kota dengan kualitas udara terburuk pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan akan mengatasi masalah kualitas udara dengan rekayasa cuaca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berujar selama sepekan terakhir sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan rekayasa cuaca. Heru menilai rekayasa cuaca itu sebelumnya berhasil mengurangi polusi udara di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti beberapa tahun yang lalu, termasuk kira-kira sebulan lalu dilakukan rekayasa. Nanti kami akan melakukannya lagi," kata dia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada Ahad, 23 Juni 2024.

Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir pada Sabtu, 22 Juni 2024 kualitas udara di Jakarta berada di angka 182 alias masuk dalam kategori tidak sehat. Besaran angka itu mengacu pada penilaian partikel udara berukuran 2,5 mikron, dengan nilai konsentrasi 99,5 mikrogram per meter kubik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan rekayasa cuaca tidak bisa dilakukan langsung oleh BPBD Jakarta, tapi harus melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

"Jadi melihat kondsi cuaca, kondisi hujan juga seperti apa," ucap dia saat ditemui di Kawasan Monumen Nasional, pada Sabtu, 23 Juni 2024.

NOVALI PANJI NUGROHO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus