Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah idaman banyak orang, salah satu alasannya karena memiliki jaminan hari tua sehingga tidak perlu khawatir saat sudah menua. Tentukan jaminan hari tua ini adalah tanda balas jasa negara karena sudah mengabdi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, bagaimana aturan pensiun PNS dan sebesar apa dana yang diberikan? Berikut penjelasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan Pensiun PNS
Dalam undang-undang sudah mengatur urusan pensiun PNS. Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan. Selain itu juga, berhak atas pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun.
Usia Pensiun PNS
Dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Dumana surat ini merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, di antaranya:
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Gaji Pensiun PNS
Seseorang yang menjadi pensiun PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Berikut ini gaji pensiun PNS saat ini:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Itulah informasi mengenai dana pensiun yang diberikan kepada PNS.
Pilihan Editor: Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?