Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sekuel Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 akan melanjutkan penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Segera membentuk tim ad hoc.

24 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mengggelar aksi terkait 18 tahun pembunuhan munir di depan Komnas HAM, Jakarta, 7 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komnas HAM menyatakan dalam waktu dekat akan membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus Munir.

  • Penetapan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat penting untuk memastikan kasus ini tidak kedaluwarsa.

  • Upaya memberikan predikat pelanggaran HAM berat untuk kasus Munir sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 akan melanjutkan penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Komnas HAM menyatakan dalam waktu dekat akan membentuk tim ad hoc penyelidikan yang melibatkan masyarakat sipil sebagai anggotanya. “Kami sudah membuat tim,” ujar komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, saat dihubungi pada Jumat, 23 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan keputusan membentuk tim diambil dalam rapat paripurna Komnas HAM yang digelar pada 12 Desember lalu. Hari ditunjuk sebagai koordinator tim ad hoc. Adapun tiga komisioner lainnya, Atnike Nova Sigiro, Anis Hidayah, dan Uli Parulian Sihombing, akan menjadi anggotanya. Tim itu belum merampungkan pekerjaannya karena para komisioner purnatugas pada November 2022.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan keterangan pers pembentukan tim ad hoc kasus pembunuhan Munir di gedung Komnas HAM, Jakarta, 7 September 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari mengatakan rapat paripurna pada pertengahan Desember lalu memutuskan mengganti keanggotaan dua komisioner sebelumnya dengan empat komisioner baru. Dia mengatakan semua anggota Komnas HAM dengan suara bulat memutuskan melanjutkan penyelidikan ini. Nantinya, setelah resmi terbentuk, tim akan bekerja selama enam bulan menyelidiki dan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Selain beranggotakan komisioner Komnas HAM, Hari mengatakan tim ad hoc berisi anggota perwakilan masyarakat sipil. Komnas HAM telah bertemu dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM. Komite itu beranggotakan sejumlah lembaga pemantau HAM, di antaranya Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Imparsial.

Hari menyebutkan pertemuan itu berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis, 22 Desember lalu. Dalam pertemuan itu, komisioner meminta KASUM menyodorkan nama calon anggota tim ad hoc. “Kami menunggu rekomendasi dari masyarakat sipil,” ujarnya.

Suciwati, istri mendiang Munir, hadir dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan KASUM telah mempersiapkan 5-6 nama untuk disodorkan menjadi anggota. KASUM akan menyerahkan daftar nama tersebut untuk diseleksi oleh Komnas HAM pada 6 Januari 2023. Selanjutnya, kata dia, Komnas akan mengumumkan secara resmi pembentukan tim beserta anggotanya pada 10 Januari 2023. “Nama-nama yang akan disodorkan masih kami bahas,” kata dia.

Munir Said Thalib dibunuh menggunakan racun arsenik dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Pollycarpus ditengarai hanyalah aktor lapangan. Masyarakat sipil yakin dalang pembunuhan Munir belum terungkap. Penetapan kasus pembunuhan ini menjadi pelanggaran HAM berat diperlukan agar kasus tersebut tidak kedaluwarsa setelah 18 tahun terjadi.

Upaya Sejak 8 Tahun Lalu

Upaya memberikan predikat pelanggaran HAM berat untuk kasus Munir sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu. Pada 2014, Komnas HAM membentuk tim kajian hukum yang bertugas mencari unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Enam tahun berselang, kepastian kasus Munir ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat belum mendapatkan titik terang. Pada 2020, Komnas HAM kembali membentuk tim pemantau dan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Tim ini bertugas menemukan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Munir. Selama tim bekerja, terdapat perdebatan, salah satunya soal penafsiran unsur serangan yang meluas dan sistematis dalam pelanggaran HAM berat. Kedua unsur ini harus terpenuhi sebelum sebuah peristiwa dianggap pelanggaran HAM berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Pengadilan HAM.

Setelah meminta keterangan sejumlah ahli, tim saat itu akhirnya menyimpulkan bahwa kedua unsur tersebut telah terpenuhi. Tim pemantau menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dan merekomendasikan pembentukan tim ad hoc penyelidikan. Berbeda dengan tim pemantau, tim ad hoc akan menyelidiki secara pro justitia untuk menemukan bukti yang cukup guna menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Mantan komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan telah menyerahkan dan mendiskusikan semua berkas penyelidikan kasus Munir kepada komisioner yang baru. Penyerahan dilakukan pada saat serah-terima jabatan pada pertengahan November lalu. Selain kasus Munir, dia mengatakan, tim menyerahkan dugaan pelanggaran HAM berat lainnya yang penyelidikannya belum rampung. “Kami sudah menyampaikan dan mendiskusikan semua berkas saat serah-terima,” ujar Sandrayati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menilai penetapan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat penting untuk memastikan kasus ini tidak kedaluwarsa. Dia mengatakan kasus ini harus dituntaskan agar tidak berpotensi mengulang kekerasan terhadap pegiat HAM. “Pengabaian untuk menuntaskan kasus ini menjadi momok bagi para pembela HAM,” kata dia.

Menurut Andi, belum adanya penetapan pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir telah menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta. Dia khawatir lambatnya penyelidikan kasus ini berpotensi melepaskan aktor pembunuhan dari jerat hukum.

ROSSENO AJI | ADYA N. (MAGANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus