Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Bagaimana, menteri subroto ?

Wawancara tempo dengan prof subroto, menteri pertambangan & energi, tentang koperasi listrik pedesaan, desa yang pantas diurus koperasi, syarat-syarat untuk diberi aliran listrik, dst. (ds)

2 September 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK perlu jauh-jauh. Dibanding sesama negara Asean, Indonesia jauh tertinggal di dalam hal pemakaian rata-rata per-kapita listrik pertahun. Di Malaysia pemakaian itu berjumlah 440 kw, sementara di Pilipina angka itu berjumlah 300 kw. Di Indonesia rata-rata hanya 17 kw setahun. Jika di Pilipina 12% dari penduduk pedesaan sudah mengenal aliran listrik, di Indonesia angka itu hanya 1%. Di negara tetangga kita itu, listrik pedesaan umumnya diurusi koperasi. Melihat pengalaman di sana, bahwa koperasi telah berhasil menangani listrik, maka Prof. Subroto ketika masih menjadi Menteri Nakertranskop bergagasan agar listrik pedesaan kita juga dikelola secara koperatif. Berikut ini wawancara TEMPO dengan Prof. Subroto yang saat ini menJadi Menteri Pertambangan dan Enerji, tentang koperasi listrik pedesaan. Setelah menjadi Menteri Pertambangan dan Energi, apakah anda masih ingin mengkoperasikan listrik pedesaan? Fikiran itu masih tetap ada. Tetapi tentunya tidaklah mungkin menyerahkan seluruh pengurusan listrik pedesaan di Indonesia kepada koperasi. Dari dulu kita memikirkan untuk menyerahkan sebagian saja penyediaan listrik melalui koperasi, yaitu hanya di beberapa daerah tertentu saja. Itupun hanya terbatas pada pendistribusian aliran. Sedangkan untuk transmisi dan jaringan tetap di tangan PLN karena membutuhkan biaya yang tinggi. Daerah-daerah atau desa-desa bagaimana yang menurut bapak penanganan listriknya pantas diurus koperasi? Pertama, tentunya di daerah atau desa ang tinkat dan semangat koperasinya cukup tinggi. Ini penting untuk menjamin pelaksanaan penyediaan aliran listrik secara mantap dan komersil. Kedua, di desa yang penduduknya padat, sebab dengan demikian biayanya akan lebih ringan jika dibanding desa berpenduduk sedikit. Dan ketiga, di desa-desa terpencil yang tak terjangkau oleh distribusi PLN tapi secara koperatif dapat mengurus listriknya sendiri. Misalnya yang sudah dilakukan studi kelayakan, listrik pedesaan di Lampung, Sulawesi Selatan (Luwuk) dan Lombok, dapat diserahkan kepada koperasi. Bagaimana mengukur suatu desa atau daerah telah mempunyai tingkat dan semangat koperasi yang tinggi? Artinya koperasi itu mesti tumbuh dari rakyat sendiri. Tapi sebenarnya dalam hal ini dapat ditempuh dua cara. Pertama, diketahui sudah ada koperasi dan sudah berjalan baik sehingga mampu untuk menyediakan listrik bagi anggota-anggotanya. Kedua, di suatu desa yang diketahui memenuhi persyaratan untuk diberi listrik, didirikan koperasi percontohan sehingga penduduknya kelak mampu mendirikan koperasi sendiri. Syarat-syarat penting apa saja yang harus dimiliki sebuah desa sehingga pantas diberi aliran listrik? Antara lain, desa itu harus sudah tergolong desa swasembada. Artinya desa itu potensil dari segi ekonomi. Penduduknya sudah cukup mampu untuk kelancaran pengadaan listrik secara komersil. Dan juga adanya kemampuan lembaga-lembaga di pedesaan, serta tersedianya tenaga-tenaga teknis yang bisa merawat listrik. Kalau desa itu jarang penduduknya dan potensi ekono minya belum mampu untuk menghidupkan listrik, jangan dulu diberi listrik. Kira-kira apa saja kerja koperasi itu nanti? Yang penting, koperasi itu nanti membeli aliran listrik dari PLN, lalu menjual kepada anggota-anggotanya, warga desa. Pembelian alat-alat seperti kabel, tiang, skakelbord, penarikan tarif (rekening pembayaran) dan lain-lain dilakukan oleh koperasi. PLN dalam hal ini, selain menjual aliran, hanya bertindak sebagai pembimbing teknis kepada koperasi. Untuk itu, apakah sudah disiapkan tenaga-tenaga atau ahli-ahli koperasi? Sudah. Antara lain dengan mengirimkan tenaga-tenaga untuk dididik di Pilipina, khusus mengenai koperasi listrik pedesaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus