Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilu.
Dugaan kecurangan dalam pemilu lebih baik dilaporkan kepada Bawaslu lebih dulu sebelum ke MK.
Pemohon harus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti adanya kecurangan TSM.
JAKARTA – Pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari lalu, baru saja selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo, Agus Riewanto, menjelaskan, pemohon gugatan sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK harus membuktikan adanya selisih antara hasil penghitungan yang diajukan pemohon dan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selisih tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membatalkan perolehan suara atas kemenangan pasangan calon presiden dan wakilnya dalam kontestasi pemilihan presiden. "Harus ada selisih. Tak cukup hanya mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan. Gugatan tak akan diterima kalau tak bisa membuktikan adanya selisih," ujar Agus saat dihubungi pada Jumat, 16 Februari 2024.
Kontestasi pemilihan presiden 2024 diikuti tiga pasangan calon. Hasil hitung cepat atau quick count, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen. Hitung cepat bukanlah hasil sah karena para peserta kontestasi tetap harus menunggu hasil akhir penghitungan dari KPU.
Tim hukum pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., tengah bersiap menggugat hasil penghitungan. Pasal 466 Undang-Undang Pemilu menyebutkan definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu atau antarpeserta dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Kubu 01 dan 03 yang mempersoalkan hasil penghitungan suara masih mengumpulkan bukti kecurangan sambil menunggu hasil akhir penghitungan KPU yang diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Agus Riewanto menegaskan, kubu pasangan calon yang mempersoalkan hasil penghitungan suara KPU tak cukup mengumpulkan dokumentasi kecurangan atau perubahan suara sebagai alat bukti sahih yang didalilkan. Misalnya, kata dia, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan calon A memperoleh 64 persen suara. Sedangkan calon B mendapat 61 persen suara. Selisih di antara kedua penghitungan itulah yang dipersoalkan. Selisih ini kemudian menjadi obyek gugatan ke KPU.
Setelah diketahui jumlah selisihnya, kata Agus, pemohon menjelaskan penyebab adanya perbedaan jumlah tersebut. Salah satunya menyebutkan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu sehingga mempengaruhi hasil penghitungan. “Setelah itu, memperkuat pembuktiannya dengan data dan saksi,” ujarnya.
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU masih merekapitulasi suara secara nasional. Data real count atau penghitungan asli hingga Jumat, 16 Februari 2024, pukul 20.00 WIB, kubu Prabowo-Gibran unggul untuk sementara. Dari situs web Pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara masuk di KPU mencapai 60,49 persen, mencakup 497.940 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS). Pasangan Prabowo-Gibran unggul sementara dengan 57,06 persen dari total 36.827.806 suara.
Pasangan Anies-Muhaimin berada di urutan kedua dengan 24,94 persen. Mereka mendapat total 16.095.885 suara. Adapun pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 18,00 persen. Mereka mendapat total 11.615.146 suara.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, MK akan membuka pendaftaran keberatan atas hasil penghitungan KPU. Pengajuan keberatan digelar tiga hari setelah penetapan perolehan suara. MK akan menunggu pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB. Setelah menerima pengaduan, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilpres.
Agus mengatakan ada tiga pihak yang terlibat dalam gugatan hasil pemilu tersebut. Ketiganya adalah para pemohon atau calon presiden dan wakil yang disebut kalah dari hasil penghitungan; termohon, yakni KPU; dan pihak terkait, yakni para kandidat yang disebut menang pemilu.
Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Sebelum ke MK
Undang-Undang Pemilu sejatinya membagi seluruh kewenangan dalam persoalan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan itu, yakni KPU sebagai salah satu penyelenggara, kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan kewenangan MK. Dalam peraturan perundang-undangan, MK memiliki kewenangan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang ditetapkan KPU.
Dihubungi secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, Charles Simabura, mengatakan temuan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat digunakan sebagai alasan atau dalih terjadinya selisih hasil pemilu. Kecurangan itu bisa berupa kesalahan penghitungan formulir hasil pleno C di TPS dengan aplikasi Sirekap; dugaan intimidasi untuk mengarahkan kandidat tertentu; hingga penggelembungan suara. “Semua itu bisa dijadikan dalih,” katanya, kemarin.
Hanya, kata Charles, dugaan kecurangan tersebut lebih baik dilaporkan kepada Bawaslu lebih dulu. Sebab, dugaan kecurangan tersebut merupakan sengketa proses pemilu yang ditangani Bawaslu. Dia menjelaskan, jika sengketa proses pemilihan di KPU langsung disampaikan ke MK, peluang ditolaknya besar. “MK hanya memiliki kewenangan menguji hasil pemilihan umum,” ujarnya.
Dia mengacu pada sengketa pemilihan presiden 2019. Kala itu, salah satu pemohon mempersoalkan pelanggaran TSM berdasarkan temuannya. Beberapa pelanggaran itu yang disebutkannya adalah menaikkan gaji perangkat desa, mencairkan dana bantuan sosial (bansos), dan mempercepat pemberian dana untuk Program Keluarga Harapan. “Tapi, MK menolak dalil-dalil itu karena pemohon tak melaporkannya kepada Bawaslu,” ujarnya.
Charles menegaskan, pemohon harus melaporkannya ke Bawaslu lebih dulu. Setelah itu, pemohon bisa menggunakan putusan Bawaslu untuk memperkuat dalil adanya kecurangan TSM. Menurut dia, menggunakan temuan kecurangan tanpa melaporkan ke Bawaslu lebih dulu harus dihindari. Sebab, desain persidangan sengketa pemilu di Indonesia mengenal sistem berjenjang.
MK, menurut dia, masih merujuk pada putusan Bawaslu perihal adanya dugaan kecurangan pemilu. “Memang tak ada larangan mengajukan langsung ke MK. Tapi nanti saat di persidangan pasti akan ditanya apakah sudah ke Bawaslu?” ujar Charles. “MK tentu tak mau menjadi tong sampah masalah.”
Siluet Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Komisioner Idham Holik (kanan) memantau proses supervisi rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, 14 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Selain memperkuat dugaan kecurangan TSM, Charles menilai, para pemohon yang berkeberatan terhadap kubu pasangan nomor 02 bisa mempersoalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Charles menyebutkan dua putusan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Dua putusan yang dimaksudkan adalah pelanggaran kode etik dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MKMK pada 7 November 2023 memutuskan Ketua MK kala itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik berat dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini pada intinya meloloskan Gibran melaju sebagai calon wakil presiden. Pelanggaran etik Anwar adalah tetap ikut campur membahas perkara nomor 90. Padahal kasus yang ditangani itu ditengarai bakal menimbulkan konflik kepentingan karena Gibran merupakan keponakan Anwar.
Adapun DKPP pada 6 Februari lalu memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan semua anggota KPU melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar karena menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU itu belum disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Charles mengatakan pemohon harus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti adanya kecurangan TSM. Sebab, berdasarkan hasil quick count, selisih suara pasangan 02 dengan 01 dan 03 sangat tinggi. Dia menilai peluang MK mengabulkan permohonan pemohon tetap ada. Namun MK ada kemungkinan hanya mengabulkan adanya penghitungan suara ulang di wilayah tertentu yang diduga terjadi kecurangan. MK ada kemungkinan besar tak akan meminta melakukan pemilu ulang. “Dana untuk pemilu ulang besar dan tahapannya dimulai dari awal lagi.”
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan, mengacu pada sengketa hasil pilpres 2019, dalil-dalil pemohon cukup beragam. Di antaranya mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT), penghapusan tempat pemungutan suara (TPS), pelibatan pihak asing, dan penggelembungan. “Termasuk kecurangan TSM,” kata Herdiansyah, kemarin. “Itu semua ada yang diterima dan ada yang tidak.”
Pada 2019 pula, sengketa pilres mempersoalkan cacat formil syarat cawapres, yaitu Ma’ruf Amin. Ma’ruf tidak mundur dari jabatannya di badan usaha milik negara sebagai Dewan Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Namun dalil tersebut ditolak oleh MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat mengikuti sidang gugat ulang batas usia capres cawapres di Gedung MK, Jakarta, 29 November 2023. TEMPO/Magang/Joseph
Proses Cepat Pemeriksaan MK
Menghadapi Pemilu 2024, MK telah menggelar bimbingan teknis kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder pemilu. Dilansir dari situs web https://www.mkri.id, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih menjelaskan, bimbingan teknis diberikan kepada partai politik, KPU, Bawaslu, dan advokat.
Menurut dia, keberadaan Bawaslu dalam PHPU adalah pemberi keterangan untuk menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan dalil pemohon. Pembuktian atas dalil menjadi penting karena akan menentukan kebenaran pelanggaran yang terjadi.
Enny mengatakan pemilu sebagai mekanisme untuk menentukan siapa yang akan memimpin negara. “Menjalankan prinsip pemilu yang berkeadilan diperlukan usaha yang keras karena negara demokrasi sekampiun Amerika pun sulit melaksanakannya,” kata Enny dalam seminar Forum Mahasiswa Hukum Indonesia di Surakarta pada Desember lalu.
Dia mengungkapkan perselisihan yang diperiksa oleh MK tidak hanya soal hasil. Untuk menjaga demokrasi, MK tidak segan-segan masuk dalam proses jika ditemukan suatu kesalahan. “Ini memang proses orang berkontestasi sehingga tidak jarang terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Proses pemeriksaan dalam persidangan PHPU berlangsung cepat karena dibatasi waktu. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden-wakil presiden diputus dalam 14 hari. Adapun penyelesaian hasil pemilihan anggota legislatif harus selesai dalam 30 hari. Sedangkan sengketa penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah diputus dalam 45 hari.
HENDRIK YAPUTRA | SUKMA LOPPIES
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo