Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung ihwal pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren sebagai perluasan dari izin tambang yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.
Pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba, yang telah disahkan pada 18 Februari 2025.
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Ilmi di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, K.H. Husnan Bey Fananie, mengapresiasi pemerintah jika pernyataan Bahlil itu disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Adapun Pimpinan Pondok Pesantren Al-Syaikh Abdul Wahid di Baubau, Sulawesi Tenggara, K.H. Abdul Rasyid Sabirin, mendukung pernyataan Bahlil, apalagi pondok pesantrennya berada di wilayah tambang.
Menurut Abdul Rasyid, pesantren adalah salah satu elemen penting dalam bangsa Indonesia untuk mencetak generasi penerus yang unggul dan berdaya saing. “Selain itu, di pesantren adalah basis UMKM yang sesungguhnya dan sangat bisa dilibatkan dalam pengelolaan konsesi tambang sekiranya pemerintah ingin melibatkan UMKM secara adil dan merata,” ucap dia.
Dia berharap Presiden Prabowo bisa memberikan kesempatan kepada pesantren dalam mengelola sumber daya alam Indonesia demi terwujudnya pemerataan dan keadilan.
Bahlil Minta Petunjuk Prabowo
Sebelumnya, dalam kunjungannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyinggung ihwal pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren sebagai perluasan dari izin tambang yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang. “Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil.
Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.
Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada 18 Februari 2025 telah menyetujui RUU Minerba menjadi undang-undang. “Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” ucap Bahlil.
Sejumlah poin revisi UU Minerba adalah adanya perubahan skema untuk pemberian IUP ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).
DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi UU Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: SNBP 2025: Tak Seluruh Kuota Digunakan hingga Konsekuensi bagi yang Tak Registrasi Ulang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini