Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pemerintah tengah memproses penyederhanaan aturan tentang izin pengolahan sampah. Menurut dia selama ini pengurusan izin pengolahan sampah tidak efisien sehingga menyulitkan investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas menuturkan untuk mengurus izin pengolahan sampah, investor harus mengurus izin ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati atau Wali Kota, hingga Gubernur. Setelah itu, investor masih harus mengurus izin ke Menteri Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu saja sudah innalillahi ngurusnya lama sekali,” kata Zulhas dalam kunjungannya di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pengurusan izin yang rumit ini, kata Zulhas, membuat banyak investor memilih mundur. Bahkan, dia mengklaim dari sepuluh investor yang mendaftar, hanya satu atau dua investor yang berhasil mendapatkan seluruh izin karena rumitnya proses yang dilalui.
Oleh karena itu, pemerintah akan melebur tiga aturan mengenai pengolahan sampah yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. Rencananya, ketiga Perpres ini akan dilebur menjadi satu Instruksi Presiden.
Selain pemangkasan aturan administrasi, Zulhas mengatakan investor yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga dapat langsung berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk transaksi penjualan listrik yang dihasilkan.
“Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah, dengan DPRD dan lain sebagainya, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM, dan langsung kontrak dengan PLN,” kata dia.
Dia berharap, dengan aturan yang lebih sederhana, dapat menarik investor untuk membangun PLTSa di tanah air agar persoalan sampah dapat teratasi.
Adapun, selain Zulhas, turut hadir pula dalam kunjungan ini Gubernur Jakarta Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Suharyanto dan Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto.
Dalam kunjungan itu, mereka mendatangi tempat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPST Bantar Gebang.