Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR mengusulkan penghapusan ketentuan Pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang mengatur ihwal Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan perubahan nomenklatur dilakukan lantaran status BP2MI saat ini telah diubah menjadi kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi saya rasa tentu harus dibuat seperti ini," kata Doli usai rapat Panitia Kerja RUU Perlindungan PMI di komplek Parlemen, Senin, 3 Maret 20245
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Peraturan Presiden yang melandasi pembentukan BP2MI dan Kementerian P2MI, terdapat perbedaan di antara dua instansi ini. Perbedaannya, Kementerian P2MI adalah regulator, sedangkan BP2MI adalah pelaksana.
Tenaga ahli Baleg DPR yang membacakan paparan rapat Panitia kerja RUU Perlindungan PMI mengatakan pengertian BP2MI dihapus lantaran saat ini telah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menjelaskan ayat 26 dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dihapuskan untuk mengantisipasi kekeliruan dan tumpang tindih kebijakan yang dimiliki dua instansi itu.
Ihwal waktu pengesahan, Doli mengatakan secara waktu penyelesaian, pembahasan RUU Perlindungan PMI sebetulnya sudah selesai pada pekan ini, namun dengan status usul inisiatif DPR.
Mengenai pembahasan di rapat paripurna, Doli mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPR. "Apa setelah reses atau sebelum. Itu pimpinan yang tahu," ujarnya.
Meski begitu, Doli yakin pembahasan RUU Perlindungan PMI akan dibahas dalam rapat paripurna terdekat mengingat cukup pentingnya RUU tentang Perlindungan PMI ini. "Undang-Undang ini harus segera dibuat supaya PMI dapat bekerja dengan aturan perundang-undangan," kata dia.
Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, nomenklatur BP2MI berubah menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, Kementerian P2MI dipimpin oleh Abdul Kadir Karding.