Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bamsoet Absen dari Panggilan MKD DPR, Adang Daradjatun: Karena Jadwal yang Padat

Hari ini MKD DPR memanggil Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, namun dia tak hadir. Pemanggilan buntut pernyataan soal amendemen UUD 1945.

20 Juni 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet absen dari panggilan yang dilayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR hari ini. Panggilan tersebut buntut dari pernyataan Bambang ihwal wacana amendemen konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo selaku pihak teradu telah menyampaikan ihwal ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang diagendakan MKD, Kamis hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui warkat tertanggal 19, Juni 2024, kata Adang, Bamsoet menyebutkan salah satu alasan dari ketidakhadiranya tersebut. "Padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya," kata politikus PKS tersebut di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.

Dengan ketidakhadiran politikus Golkar tersebut, Adang melanjutkan, MKD bakal menunda persidangan dengan rentang waktu paling lama 30 hari setelah surat panggilan pertama kepada Bamsoet. "Surat pangilan juga akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Adang.

Nantinya, kata politikus PKS itu, apabila Bamsoet secara tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan MKD sejak disampaikan surat pemanggilan pertama. Maka, MKD akan mengambil sikap tegas terkait hal ini. "MKD akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan apabila teradu tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali," ucap Adang.

Adapun Bamsoet, dilaporkan ke MKD oleh seorang Mahasiswa bernama Muhammad Azhari pada 6 Juni lalu. Laporan ini buntut dari pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut yang menyatakan bahwa semua Fraksi partai politik di DPR sepakat untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945

Dalam laporannya, Azhari, mengatakan Bamsoet tidak dalam kapasitas untuk menyatakan hal seperti itu ke hadapan publik.

Melalui keteranga tertulis, 7 Juni lalu, Bamsoet megatakan laporan tersebut keliru. Dia menila pelapor salah cermat dan tidak memahami kosakata dalam laporan yang diwartakan media. Bahkan, Ia menilai laporan tersebut memutar balikan fakta yang ada.

Kendati begitu, Ketua Ikatan Motor Indonesia tersebut, menegaskan tidak meradang terhadap laporan yang dilayangkan ke MKD. Ia mengklaim, hanya menyesalkan tindakan pelapor yang telah menyebarkan beruta bohong. "Harapan saya saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya," ujar Bamsoet.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus