Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Rp 110 ribu per keluarga per bulan, menjadi Rp 150 ribu per keluarga per bulan mulai Januari 2020 diharapkan bisa memperbaiki kualitas makanan penerima bantuan. "Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa membeli ikan, daging ayam dan kacang-kacangan dengan adanya tambahan indeks bantuan pada 2020," kata Menteri Sosial Juliari Batubara saat "open house" perayaan Natal 2019 di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.
Sebelumnya, ujar Juliari, keluarga penerima BPNT hanya dapat membeli beras dan telur. Ke depan, bantuan BPNT akan disalurkan melalui program Kartu Sembako Murah dengan adanya perubahan indeks bantuan dan jenis barang yang dapat dibeli. BPNT menjangkau sebanyak 15,6 juta keluarga penerima manfaat sebagai intervensi pemerintah kepada masyarakat dengan ekonomi rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini merupakan transformasi dari program Rasta (beras sejahtera) yang sebelumnya dinamakan raskin (beras bagi warga miskin). Sebelumnya melalui program Rastra, keluarga penerima manfaat hanya mendapatkan beras sebanyak 15 kilogram setiap bulan secara gratis.
Rastra kemudian berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai. Keluarga penerima manfaat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda peserta program yang setiap bulan mendapatkan bantuan uang senilai Rp 110 ribu melalui kartu itu.
Dengan bantuan uang tersebut, penerima manfaat dapat membelanjakan uang untuk membeli beras dengan kualitas sesuai yang diinginkan dan membeli telur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini