Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Bawaslu Daerah Dinilai Melampaui Kewenangan

Delapan mantan koruptor diizinkan berlaga dalam pemilihan legislatif 2019.

1 September 2018 | 00.00 WIB

Bawaslu Daerah Dinilai Melampaui Kewenangan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bawaslu Daerah Dinilai Melampaui Kewenangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Sejumlah lembaga pemantau pemilihan umum mengecam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah yang meloloskan bekas narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. Hadar Nafis Gumay, pendiri Constitutional and Electoral Reform Center-salah satu anggota koalisi sipil untuk pemilu bersih-mengatakan putusan Ba-waslu tersebut merusak kualitas Pemilu 2019. "Kami mendesak Bawaslu mengoreksi putusan-putusan ini," kata dia ketika mendatangi kantor Bawaslu, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus