Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi dalam Dugaan Politik Uang Dua Caleg Partai Demokrat

Dua caleg Partai Demokrat akan dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor dugaan politik uang pada Jumat, 8 Maret 2024.

8 Maret 2024 | 04.00 WIB

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Perbesar
Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang oleh dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pelapor dan saksi sudah diperiksa. Untuk terlapornya, baru kami undang besok, Jumat, 8 Maret 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedua caleg Partai Demokrat yang dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor pada hari Jumat, 8 Maret adalah calon anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil 7 DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.

Dimas mengatakan klarifikasi mengenai tindakan dugaan politik uang terhadap dua caleg Partai Demokrat tersebut akan dilakukan secara tertutup. "Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Akan tetapi, nanti hasilnya bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," ujar dia.

Dalam penanganan kasus dugaan politik uang, Dimas mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu. "Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kami hormati prosesnya," kata Mujiyono di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Mujiyono belum membeberkan langkah Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang. Dia juga tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.

Mujiyono hanya berkata pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini. "Kami ikuti prosesnya dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, Melani dan Ali dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi mengatakan caleg Partai Demokrat yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang di dua lokasi, yakni Johar Baru, Jakarta Pusat dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Betul Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024 telah menerima dua laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI Dapil 2 dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Dapil 7," katanya.

 Pada Jumat, 1 Maret 2024, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus