Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menggelar kegiatan dengar pendapat terkait jabatan fungsional dosen dan pelaporan beban kerja dosen (BKD). Acara itu mendatangkan narasumber Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Muhammad Sofwan Effendi serta Anggota Komisi Bidang Pendidikan DPR Sofyan Tan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam acara yang digelar di USU pada Kamis, 20 Juli lalu, Muryanto Amin menyampaikan penataan beban kerja dosen perlu banyak diperbaiki agar kinerja bisa lebih baik lagi. Dosen, kata Muryanto, selain memiliki fungsi Tri Dharma, juga memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beban kerja dosen merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian masyarakat.
Beban kerja dosen ini perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani. Dosen diminta untuk menginput data terkait publikasi penelitian ataupun penelitian ke dalam sejumlah sistem. Hal itu dinilai tak praktis dan menambah beban kerja dosen.
“Kami sebagai dosen tetap harus menjalankan tiga tugas yaitu pendidikan, penelitan publikasi, dan pengabdian masyarakat yang harus di-update secara rutin. Jadi, tidak bisa kami kemudian lupa dan tidak peduli untuk pekerjaan yang dilaporkan," ujarnya dilansir dari situs USU pada Ahad, 30 Juli 2023.
Mendengar masukkan itu, Muhammad Sofwan Effendi menyampaikan saat ini direktoratnya sedang melakukan transformasi dosen yang meliputi dua hal yaitu pengelolaan karier dan tata kelola dosen. Transformasi-transformasi tersebut nantinya akan dibuat dalam kebijakan dosen dengan satu aturan yang fleksibel dan lebih ringkas.
“Kami sedang mendesain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dosen karena Permenpan 1 tahun 2023 itu mengatur semua jabatan fungsional tidak hanya dosen," ujarnya.
Dia menyampaikan pada Agustus mendatang akan diluncurkan penyatuan atau pengintegrasian sistem menggunakan cloud system agar memudahkan kerja dosen sehingga terhindar dari hambatan teknis.
Dia juga mengatakan akan membuat inovasi ataupun peraturan yang akan lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel mengenai kenaikan pangkat ataupun kenaikan jabatan fungsional dosen.
Diskusi penyamaan persepsi mengenai beban kerja dosen ini nantinya akan terus menerus dilakukan penyempurnaan hingga tahap akhir.