Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Anies Baswedan berharap proses pemilihan Ketua MK baru dapat berjalan lancar dan hasilnya bisa menjaga muruah Mahkamah.

9 November 2023 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal calon presiden Anies Baswedan saat ditemui awak media usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyampaikan harapannya dalam prosesi pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru sebagai pengganti Anwar Usman sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anies Baswedan berharap proses pemilihan Ketua MK baru dapat berjalan lancar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar," kata Anies usai mengikuti acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Grand Ballroom Minhaajurrosydiin, Jakarta Timur, Kamis, 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut dengan proses pemilihan Ketua MK baru berjalan lancar dan proses yang baik tentu dapat mengahadirkan kepemimpinan yang bermuruah. Mengingat MK merupakan lembaga konstitusi.  "Hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga muruah Mahkamah salah satu lembaga tertinggi di Republik ini," kata Anies Baswedan. 

Pemilihan Ketua MK Baru Dipimpin Saldi Isra

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menunjuk Saldi Isra menggelar pemilihan Ketua MK yang baru. "Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dianggap provokatif.  Hakim MKMK Bintan R. Saragih menjelaskan hakim dapat saja memiliki pendapat yang berbeda ataupun yang juga disebut dengan concurring opinion atau alasan yang berbeda terhadap suatu perkara.

“Dissenting opinion merupakan satu bagian yang utuh dengan putusan MK," ujar Hakim MKMK Bintan R. Saragih saat membacakan putusan MKMK di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus