Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bekal baru buat MPR

Presiden soeharto menyampaikan rancangan naskah GBHN kepada DPR/MPR 1982/1987. sebagian besar menguraikan mengenai pola umum pelita IV 1983-1988. (nas)

9 Oktober 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETEBAL 76 halaman, Rancangan? Naskah GBHN yang disampaikan Presiden Soeharto kepada DPR/ MPR 1 Oktober lalu meliputi 4 bab. Sebagian besar menguraikan mengenai pola umum Pelita IV 1983-1988. Rncangan ini disusun berdasar bahan yang dikumpulkan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dari berbagai kalangan masyaraka. Penyiapan akhir naskah itu dilakukan oleh "Tim Sebelas" yang diketuai Mensesneg Sudharmono. Penyampaian bekal rancangan ini, menurut Presiden, tanpa niat sedikit pun untu mengurangi wewenang konstitulonal MPR. "Juga jauh dari niat saya untuk menggurui Majelis, yang terdiri dari para negarawan yang bijaksana yang mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat yang berdaulat untuk mewakili rakyat," ujar Kepala Negara. Ditegaknya: Presiden adalah Mandataris Majelis, pelaksana dari segala amanat Majelis dan berada di bawah Majelis. Berdasar hasil pelaksanaan pembangunan sejak Repelita I sampai III, Presiden mengajak untuk membulatkan tekad guna mempercepat tercapainya sasaran pembangunan Jangka panjang. Bila dulu diperkirakan landasan masyarakat adil nan makmur akan tercapai setelah lima atau enam kali Repelita, kini Kepala Neg. mengajak mempercepat proses itu. Dalam Repelita IV diusahakan untuk menciptakan kerangka landasan bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus. Landasan ini dimantapkan dalam Repelita "Sehingga dalam Repelita VI -- Bangsa Indonesia sudah benar-benar dapat tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ucap Presiden. Sebagai kelanjutan dan peningkatan Repelita III, dalam Repelita IV yang akan dimulai April 1983, akan ditingkatkan usaha memperbaiki kesejahteraan lahir batin rakat, mendorong pembagian pendapatan yang makin merata dan memperluas kesempatan kerja. Selain itu dalam Pelita IV ditingkatkan juga usaha memecahkan berbagaimasalah yang belum dapat dipecahkan sepenuhnya dalam Pelita III, misalnya: peningkatan laju pembangunan di daerah-daerah tertentu, peningkatan kemampuan golongan ekonomi lemah, koperasi, kependudukan, pernilikan dan penggunaan tanah, transmigrasi, pembinaan hukum dan ketetiban masyarakat serta kelesarian lingkugan hidup. Menurut rancangan GBHN ini kebijaksanaan yang berlandaskan Trilogi Pembangunan: pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional akan tetap dilanjutkan. Prioritas Pelita IV diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi. Titik berat tetap pada sektor Pertanian untuk melanjutkan usaha memantapkan swasembada pngan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri. Dalam rancangan GBHN ini, di bidang politik tercantum juga ketegasan perlunya Pancasila menjadi satu-saunya asas bagi parpol dan Golkar "denni kelestarian dan pengamalan Pancasila". Undang-undang tentang Keormasan perlu disusun untuk memantapkan dan menata organisasi kemasyarakatan profesional maupun fungsional. Sedang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, wadah-wadah penyalur pendapat nlasyarakat pedesaan oleh Kepala Negara dipandang perlu disempurnakan dari dimantapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus