Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

LPDP Bolehkan Alumni Tidak Pulang ke Indonesia dengan Beberapa Syarat

LPDP memperbolehkan alumni menunda kepulangan ke tanah air dengan beberapa syarat. Apa saja syaratnya?

14 Desember 2024 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto memastikan lembaganya membuka peluang bagi alumni untuk menunda kepulangan ke Indonesia. “(Kesempatan ini diberikan) agar alumni mendapatkan peluang pengembangan keilmuan dan perluasan jejaring profesional,” kata Andin melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Andin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar alumni mendapat izin untuk menunda kepulangan. Beberapa syarat tersebut adalah bekerja atau magang di perusahaan luar negeri selama dua tahun atau lebih; menempuh studi lanjutan baik dengan biaya LPDP ataupun pihak lain; melakukan riset lanjutan atau pascadoktoral; serta bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa, Bank Dunia, International Monetary Fund, dan sebagainya, untuk kepentingan Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan mengenai syarat penundaan kepulangan juga telah berlaku pada tahun sebelumnya. Selama ini, penerima beasiswa diwajibkan untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, secara berturut-turut. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya sembilan puluh hari setelah tanggal kelulusan.

Dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni tahun 2024, disebutkan bahwa kewajiban untuk pulang ke Indonesia dikecualikan bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk menempuh studi lanjutan di luar negeri. Selain itu, ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk mendapat pengecualian pulang ke tanah air. Jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:


1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
4. Lembaga internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, 5. ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
6. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau 7. kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
7. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra

Adapun seleksi beasiswa LPDP 2025 akan dilakukan dua kali dalam satu tahun, dengan pendaftaran pertama pada Januari dan yang kedua pada Juni. Andin mengatakan kebijakan seleksi tidak akan terlalu banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. “Kebijakan akan dipublikasikan saat pembukaan pendaftaran dan akan dimuat dalam buku panduan seleksi beasiswa LPDP,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan tidak ada kewajiban bagi para alumni penerima beasiswa LPDP  untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Sebab, menurut dia, pemerintah belum memiliki cukup tempat bagi mereka untuk berkarya di tanah air. "Kasihan. Ilmunya tinggi, tapi di sini tidak ada wadahnya," ujar Satryo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

 


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus